Pilarpos.id ll Mojokerto,- 26 April 2024.
Keuntungan bisnis galian C memang menggiurkan sehingga banyak pelaku usaha galian C bodong tetap nekat beroperasi meskipun melanggar hukum. Seperti aktivitas pertambangan galian C diduga bodong alias ilegal yang beroperasi di wilayah hukum polres Mojokerto.
Padahal baru saja digerebek Mabes Polri tetapi tetap saja mereka melakukan aktifitas kembali.Untuk diketahui selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah.
Seperti yang terjadi di Wilayah Kecamatan Ngoro di Desa Mendek ada tiga lokasi diduga milik SU, AN dan Kades ED, di Desa Kutogirang terdapat lokasi galian diduga milik Polo RG dan di Desa Srigading juga terdapat galian diduga milik MK galian C tersebut “diduga” tanpa izin (ilegal) yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa sedikitpun takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Pantauan team awak media di lokasi pada hari Jumat (26-04-2024), memang benar di lokasi tersebut ada excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan pasir serta terlihat beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga desa yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi, warga tersebut menuturkan jika tambang di wilayah Mendek sudah lama kembali beroperasi setelah tutup sebentar karena digerebek Mabes Polri” tambang ini kembali beroperasi setelah tutup sebentar, kami sebenarnya merasa terganggu “. terang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan,”harapnya.
Untuk diketahui ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan KUHP. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal tetap bisa beraktivitas.
Berdasarkan undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Terpisah, Eko Gaza aktivis lingkungan hidup dari PPPKRI – Bela Negara menyampaikan angka kerugian lingkungan yang diakibatkan galian C ilegal di Ngoro sangat besar.
” Jika penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bisa jadi kerugian akibat maraknya galian C Ilegal bisa mencapai Ratusan Miliar Rupiah,” tegas Eko Gaza.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang galian C ilegal oleh Pihak Polres Mojokerto. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai garda terdepan penegak PERDA.
(SANIMAN)