Berita

Eksibisonisme Yang Viral di Kota Malang, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Avatar photo
×

Eksibisonisme Yang Viral di Kota Malang, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PilarPos.id ||Malang – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

BACA JUGA :  Polres Trenggalek Melalui Jumat Curhat di Sekolah,Tampung Masukan dari Guru dan Siswa

 

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

 

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

 

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

 

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2023

 

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

 

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

 

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

BACA JUGA :  Jelang HUT Yang ke-2, Persatuan Jurnalis Sampang Kunjungi Tokoh Pantura Moch Wijdan 

 

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

 

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku.

(SANIMAN)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks