SUMENEP, Pilarpos.id – Viralnya Jalan di Dusun Sumur Kramat, Desa Panaongan, Kacamata Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa pekan lalu, diisukan aparat desa meminta uang untuk bisa membuka patok jalan tersebut.
Menurut penuturan warga setempat (J) bahwa, untuk bisa dibuka patok jalan keluar masuk warga harus ada sejumlah uang, sehingga jalan tersebut tidak ditutup lagi.
“Iya Pak, ini meminta sejumlah uang jutaan rupiah, asal ada uang sekian maka akan dibuka jalan itu,” Kata (J) saat dimintai keterangan awak media ini.
Masih kata (J) inisial nama, jika itu terjadi maka sangat memberatkan warga, jalan sudah ditutup masih meminta sejumlah uang.
“Kami petani disini pak, mau dapat dari mana uang segitu, wong biaya untuk makan
saja masih kurang,” Imbuhnya.
Awi salah seorang LSM sangat meyayangkan apabila itu terjadi, karena bisa dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” Jelas Awi aktivis Sumenep itu. Selasa 17/01/2023.
Awi melanjutkan, Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
“Kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”),” Lanjutnya.
Awi aktivis Sumenep akan terus mengawal persoalan tersebut demi warga yang merasa dirugikan, hingga tidak ada lagi diskriminasi pada warga.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepala desa saat dihubungi berkali-kali tidak ada respon.