BeritaNasional

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Sampang Demo DPRD Tuntut Bubarkan KPI

Avatar photo
×

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Sampang Demo DPRD Tuntut Bubarkan KPI

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Beberapa Jurnalis saat melakukan sholat jenazah sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers saat aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) pada Senin (20/05/2024) menggelar demo di kantor DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk sikap menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Adapun aksi demo tersebut diwarnai dengan sholat jenazah sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers. Selain sholat jenazah di aksi demo tersebut juga menabur bunga ke id card seluruh jurnalis yang ikut aksi demo tersebut.

Keterangan Foto: Seluruh id card jurnalis di taburi bunga

Aksi tersebut diikuti oleh 10 asosiasi Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang diantaranya; PJS, PWI, PWRI, PWS, AJS, AWAS, AJI, LMS, IWO, SMSI, KJJT dan POS.

Kamaluddin, korlap aksi mengatakan, seluruh insan Pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.

“Kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” imbuhnya. Selasa, 21/05/2024.

Menurutnya, kenapa teman-teman Pers menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut. Alasannya, karena banyak Undang-undang yang janggal dan tumpang tindih dengan Dewan Pers.

BACA JUGA :  Patut Dipertanyakan ! Dana Sudah Cair, Proyek Saluran di Desa Panyepen Sampang Tak Kunjung Dikerjakan, Ada Apa ?

“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih oleh KPI. Disitu kami dengan tegas menolak adanya RUU,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Husnol Yakin Anggota DPRD Kabupaten Sampang berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.

“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berikut tuntutan Jurnalis Sampang Bersatu saat aksi didepan kantor DPRD :
1. Tolak RUU Penyiaran
2. Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran
3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya
4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta tuntutan dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks