Berita

Polres Lumajang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sapi

Avatar photo
×

Polres Lumajang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sapi

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim kembali menangkap tiga pelaku pencurian ternak sapi di wilayah kabupaten Lumajang.

Ketiga pelaku SL (25) warga Jatisari kecamatan Kedungjajang, Y (30) warga desa Curah Petung kecamatan Kedungjajang dan FH (23) warga desa Madurejo kecamatan Pasirian.

Mereka ditangkap usai membawa kabur sapi milik Mukyadi warga dusun Kedungrejo, desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Minggu (19/5/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi yang dialaminya pada 19 Mei 2024. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

BACA JUGA :  Parah, Baru Beberapa Bulan, Plafon Atap Sekolah Hancur, Diduga Dikerjakan Asal-asalan Oleh CV Dua Putra Jaya

Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Polisi awalnya menangkap SL dirumahnya dan ditemukan barang bukti sapi yang berada di kandang milik pelaku.

“Sapi ditemukan di dalam kandang setelah Polisi mengamankan handphone milik SL, dimana terdapat percakapan antara SL dan Y bahwa Y telah menitipkan 1 ekor sapi,” ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi di dusun Kedungrejo, desa Kabuaran, kecamatan Kunir, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, Polisi berhasil menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Tersang Y ditangkap saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.

“Setelah menangkap SL, polisi esok harinya bergerak melakukan penangkapan terhadap F saat berada di rumahnya di desa Madurejo,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Lumajang Gelar Sosialisasi Tertib Lalin di Terminal Menak Koncar

Kepada Polisi tersangka mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjutnya tali di lepas dan di tuntun ke luar kandang.

“Sebelum melakukan pencurian sapi, pelaku membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKBP Rofik.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi.

“Dari salah satu pelaku, Y ini merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023,” katanya.

Dikatakan AKBP Rofik dari hasil pengakuan pelaku, sapi yang di curi para pelaku di jual ke kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Polresta Malang Kota Raih Best Innovation Ops Ketupat Semeru 2024

“Dalam aksi pencurian sapi ada 7 orang pelaku. Tiga orang sudah amankan, sisanya masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.

Kapolres menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB istri Juki bernama Munir saat hendak ke kamar mandi melihat kandang sapi sebelah barat terbuka.

“Saat dilihat 1 ekor sapi yang sebelah barat tidak ada, hanya menemukan potongan tali tampar pengikat sapi yang ditinggal ditempat pakan (palungan),” terangnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks