Pamekasan. Pilarpos.id – Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Tampojung Guwa, Layangkan surat penolakan PKD dari Desa luar yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Panwascam Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, isi surat tersebut dipicu oleh kehadiran orang luar yang lolos pada formasi Panitia Pengawas Pemilihan Desa (PKD) Desa setempat, warga menolak keras dan tidak terima, Senin (10/06/2024.)
Ach. Zaini, Tokoh Masyarakat Desa Tampojung Guwa, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, selaku orator menyikapi hal tersebut untuk keadilan secara etika di tingkat Desa. Pihaknya tidak Terima jika orang luar selain dari Desanya lolos di rekrutmen PKD.
“Secara aturan saya patuh hukum dan undang-undang mas, namun adad istiadat dan etika di Desa itu tidak boleh dikesampingkan, persoalannya lagi karena dari Desa Tampojung Guwa ini ada yang mendaftar, terkecuali tidak ada yg mendaftar tidak ada masalah,” kata Zaini.
“Jika permohonan kami tidak diindahkan dalam kurun waktu 1×24, maka kami akan melakukan audensi bersama lapisan masyarakat Tampojung Guwa, ke Kantor kecamatan Waru, meminta Panwascam, Polsek, Koramil dan Muspika hadir didalamnya untuk membahas persoalan ini,” Imbuh Zaini.
Terpisah, Ketua Panwascam Kecamatan Waru, Akhmad Fauzi Mawardi tidak keberatan atas usulan penolakan Masyarakat Desa Tampojung Guwa, karena pihaknya tetap merujuk pada aturan. “Terkait surat itu kami hargai, karena merupakan hak dari para masyarakat setempat untuk mengklasifikasi dan sebagainya, namun terkait dengan rekrutmen PKD kami merujuk pada keputusan pengawas Pemilihan Umum nomor 215/HK/A.01.01/K1/05/2024., yang mana pada bagian keempat item huruf C tentang persyaratan pendaftaran disitu poin 7 dijelaskan atau disebutkan bahwa berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP, jadi berhak boleh menggunakan mendaftar selagi memenuhi persyaratan, dari manapun tujuan ke Desa apapun kami harus menerima selagi itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” Ungkap Mawardi.
“Oleh karena itu ini sudah merupakan keputusan kami dan itu sudah final, bahwa jika ada keberatan monggo kita diskusikan, kita terima audensi dari pihak manapun, penolakan itu hak mereka, cuma apabila nanti penolakan itu termasuk ada usaha untuk menghambat dan menggagalkan Pemilukada itu nanti masuk pada pelanggaran Pemilu, jadi nanti bisa diproses secara aturan, kami tetap berpatokan pada undang-undang peraturan perbawaslu 19 tahun 2017 jelas tentang pengangkatan pemberhentian dan penggantian antar waktu,” Terang Mawardi.
Pantauan media ini, PKD Desa Tampojung Guwa yang lolos atas nama Luqmanul Hakim, asal Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, alias tidak berdomisili di Desa Tampojung Guwa, sementara Rustamaji Selaku masyarakat dan putra desa yang berdomisili di Desa Tampojung Guwa tidak lolos, sehingga menimbulkan kecurigaan warga Desa Tampojung Guwa. Hal itu diduga pada politik Pemilukada nantinya rentan dan rawan konflik.
Berikut isi pernyataan penolakan yang ditanda tangani beberapa warga dan tokoh masyarakat, lengkap ditandatangani semu tokoh masyarakat dan warga setempat:
Assalamualaikum wr. wb.
Kami, atas nama Masyarakat Desa Tampojung Guwa Kec Waru Kab. Pamekasan, yang terdiri dari Dua Dusun Guwa I dan Guwa II yang tersebar di Desa Tampojung Guwa Kecamatan Waru, dengan ini Menyatakan Menolak terhadap Hasil Pengumuman Nama Terpilih Anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 005/KP.01.00/K.Jl-19.10/5/2024
Kami atas Nama Masyarakat Desa Tampojung Guwa setelah menelaah bahwa hasil Pengumuman Nama Terpilih Anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 005/KP.01.00/K.Jl-19.10/5/2024 dimaksud sangat sarat dengan Intervensi kepentingan dan muatan Politik kelompok tetentu, maka dengan ini kami (Nama-nama yang tercamtum dibawah ini/Daftar hadir) MENOLAK nama Sdr Luqman Hakim sebagai petugas PKD Desa Tampojung Guwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Karena Masih ada pendaftar / Pelamar PKD dari Putra Desa Tampojung Guwa.
2. Melihat Kompetensi, Track Record dan Integritasnya Sdr pendaftar / Pelamar PKD pada point 1, masih mampu dan layak melaksanakan tugas PKD yang sudah teruji dan terbukti pada Pilleg dan Pilpres Kemaren.
3. Sdr Luqman Hakim Adalah Bukan Asli Penduduk Desa Tampojung Guwa, Sehingga dapat menimbulkan polimik / kecemburuan social sehingga ditengarai akan memicu konflik atau permasalahan di masyarakat Tampojung Guwa.
4. SDM Masyarakat Desa Tampojung Guwa cukup mempuni dalam hal kepemiluan baik dari penyelengaraan maupun dalam pengawasan.
5. Pemanfaat Pontensi Lokal Desa / SDM yang sudah ada lebih efektif efisien dalam menjalin sebuah koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik pihak Desa dan Tokoh masyarakat.
6. Masyarakat Desa Tampojung Guwa lebih mengutamakan Musyawarah dan mufakat dalam menentukan arah kebijakan Desa dan Masyarakat.
7. Masyarakat Desa Tampojung Guwa tidak bertanggung jawab jika hal ini dipaksakan dan disuatu saat nanti akan memicu konflik atau permasalahan baik pada tahapan proses Pelaksanaan, proses Hasil dan pengawasan pemilu
8. Orang Dari desa Lain belum paham letak Geografis, tatanan social baik tradisi, dan budaya Lokal Desa Tampojung Guwa, sehingga dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dengan penuh waktu.
9. Di Desa Tampojung Guwa Ada sebuah Adat yang masih melekat yaitu Aturan / Norma dan Nilai dalam Hal ini akan dicederai, oleh sebuah kebijakan yang melukai persaan masyarakat Tampojung Guwa jika hal ini dipaksakan.
10. Menimbulkan rasa tidak Aman dan Nyaman terhadap Masyarakat Tampojung Guwa
Demi menjaga keamanan, dan Kondusifitas masyarakat Desa Tampojung Guwa, maka kami menolak Hasil Pengumuman Nama Terpilih Anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/ Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 005/KP.01.00/K.Jl-19.10/5/2024, dan kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Panwascam Kec Waru dan Muspika Kec Waru untuk membatalkan keputusan tersebut. Kami berharap perhatian dan pengertian dari pihak terkait, Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.