Berita Terbaru

Ormas Pagar Jati Laporkan Sekretaris Desa Atas Dugaan Penggunaan Gelar tanpa Hak UU no.12 tahun 2012 ke Polda Jawa timur

Avatar photo
×

Ormas Pagar Jati Laporkan Sekretaris Desa Atas Dugaan Penggunaan Gelar tanpa Hak UU no.12 tahun 2012 ke Polda Jawa timur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA. Pilarpos.id – Anggota ormas pagar jati merasa dipanggil oleh negara kesatuan kesatuan republik indonesia demi mewujudkan kecerdasan dan kejujuran anak bangsa. (12.6.2024.)

 

” saya sebagai orang pamekasan asli merasa dipanggil oleh negara mas, dengan temuan dugaan penggunaan tanpa hak yang ada di kota kelahiran saya ” jelas mas iyan sapaan akrabnya.

 

BACA JUGA :  Jadi Inspektur upacara Harkitnas ke 115, Wabup Situbondo Bacakan Sambutan PLT Menkominfo

Dia merasa heran atas temuannya terkait surat keputusan(SK) sekretaris desa pada tahun 2015 dengan keterangan sarjana padahal belum sarjana.

 

” Heran saya mas ditahun 2015 di SK sekdesnya keterangan sarjana padahal tahun 2018 dia memiliki gelar sarjananya di salah satu universitas yang ada di madura)” katanya.

 

” makanya saya laporkan temuan dugaan saya ini ke polda jawa timur dengan data yang kami miliki karena ini akan mencederai hukum negara “.

BACA JUGA :  Tradisi Ter- Ater Tajin Sorah' di Bulan Muharram Ini Makna dan Filosofinya

 

Dengan laporannya di mapolda jawa timur dia akan mengusut tuntas bahkan akan melayangkan surat ke pemerintah kabupaten pamekasan dengan temuan dugaan penggunaan gelar tanpa hak UU no.12 tahun 2012 dan ini juga akan mengakar sebab informasi barubyang dia terima bahwa sekretaris desa yang ada di kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan itu double job.

BACA JUGA :  Pesan Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya, Perpanjang SIM Mati Berlaku Mulai Besok, Simak Syarat Lengkapnya

 

” saya bersama ormas pagar jati akan mengusut temuan kami ke akar akarnya, saya berharap bersama wartawan selaku corong negara sama sama menggali atas temuan kami karena ini merugikan negara dan mencederai hukum yang berlaku di negara ini ” terangnya di halaman polda jatim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks