Berita

Sembilan Tahun Double Job Pemkab Pamekasan Terkesan Tutup Mata “Picek”

Avatar photo
×

Sembilan Tahun Double Job Pemkab Pamekasan Terkesan Tutup Mata “Picek”

Sebarkan artikel ini

Pamekasan. pilar Pos.id_ Pegawai(non PNS.red) Puskesmas Tlanakan terhitung sejak tahun 2015 berinisial MF sudah lama mencicipi gaji 1 digit dari negara yakni sebagai pegawai non PNS, dan perangkat desa tlanakan, kecamatan tlanakan, kabupaten pamekasan.

Rabu,19/6/2024. Kepala puskesmas tlanakan saat ditemui di ruangannya, pukul 13.38 wib. Mengakui bahwa MF sudah lama bekerja di puskemas tersebut bahkan saat ini dia, salah satu pegawai non pns Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“betul pak, nama tersebut pegawai non pns di puskesmas kami” tegasnya.

Saat ditanya masalah surat kontrak pegawai BLUD puskesmas tlanakan, Henni Setyowati mengatakan tidak ada dalam surat pernyataan dari pegawai kami yang bekerja dengan instansi lain.

Tapi fakta dan realita dilapangan berbeda, MF selain menjadi pegawai non PNS di puskesmas tlanakan merupakan perangkat desa tlanakan yakni sekretaris desa di desa tlanakan, kabupaten pamekasan.
Ditempat terpisah Iyan, pegiat muda pamekasan, dengan tegas mengatakan MF adalah skretaris desa di desa tlanakan sejak tahun 2015 hingga saat ini.

BACA JUGA :  Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

“Data yang saya dapat ini A satu mas, bukan mengada- ngada Dia, yang berinisial MF merupakan sekdes dan juga bekerja di puskesmas tlanakan” ungkapnya.

Masih kata iyan, seharusnya pemerintah dan instansi terkait harus bertindak dengan tegas karena mereka pemerintah kabupaten pamekasan sudah mengetahui dari dulu.

BACA JUGA :  Pj Bupati Pamekasan Kabur Saat Didemo Aktivis, Soal Netrariltas dan Wewenang

“Kalau pemerintah kabupaten pamekasan mengatakan tidak mengetahui atas double job MF, berarti pemerintah kabupaten pamekasan tutup mata” imbunya.

Perlu diketahui kepala dinas kesehatan pamekasan hingga saat ini belum ada respon terkait kasus double job ini. WhatsAp pun tidak dibalas.(red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks