Pilarpos.id || Surabaya – Hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 15 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari Senin (3/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024).
Total tersangka yang diamankan dalam operasi ini berjumlah 15 orang.
Rinciannya adalah lima tersangka curanmor berinisial ATF, ARY, MIR, SKR, dan AAR , empat tersangka curat berinisial ASK, SHR, RZE, dan DPH, sedangkan dua tersangka curas berinisial MAG, AGF, untuk tiga tersangka pencurian biasa MFA, HBS, RNW dan satu tersangka sajam(RDI.
banner 300600
Sementarai itu Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa enam kasus Target Operasi (TO) berhasil diungkap, yang terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut,”jelasnya Iptu Suroto, Jumat (21/6/2024).
Lanjut, selain enam kasus TO, sembilan kasus Non-TO juga berhasil diungkap, meliputi tiga kasus pencurian biasa, dua kasus curanmor, satu kasus curat, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus senjata tajam (sajam).
Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu unit sepeda motor Yamaha, satu lembar STNK asli, satu flashdisk rekaman CCTV, satu unit HP Samsung, topi, sandal, beberapa barang elektronik, surat kehilangan, perhiasan kalung, sepeda motor, HP, helm, obeng, topi, rekaman CCTV, dan satu bilah mandau.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,”tegasnya.
Iptu Suroto menambahkan, pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,”ungkapnya.
Kini para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, diantaranya yaitu: Curanmor dengan pidana Pasal 363 KUHP, curat dengan pidana Pasal 363 KUHP, curas dengan pidana Pasal 365 KUHP.
Sedangkan pencurian biasa dengan pidana Pasal 362 KUHP, dan sajam dengan pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
(Saniman)