Pilarpos.id || SURABAYA – Polrestabes Surabaya gelar Press Release hasil operasi sikat semeru 2024 di halaman lapangan sekira pukul 14.30 Wib hasil ungkap kasus bersama Polsek jajaran dan sekaligus adakan simbolis serah terima dengan dua kendaraan jenis motor Honda Beat warna biru putih dan warna hitam (24/24).
Pemilik motor atau Korban “Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polrestabes Surabaya, dan terima kasih buat bapak-bapak Polisi atas kinerjanya,” ujar korban.
Dari hasil penangkapan Polrestabes Surabaya dan jajaran kini pamerkan di depan para awak media dengan kasus kriminalitas yang berbeda-beda 3C.
Dalam gelar Press Release sempat dihadiri oleh Wakapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim Kasihumas dan Polsek jajaran setempat.
Wakapolrestabes Surabaya mengatakan” Operasi sikat Semeru ini yang dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 14 Juni 2024 sebanyak 45 kasus dengan menangkap 223 tersangka curat 65 kasus 65 tersangka,curas 27 kasus dengan 21 tersangka, kejahatan gangster,
curanmor berhasil ditangkap dengan 41 tersangka.
“Bertentangan dengan perintah Kapolri dan Kapolda Jatim, nantinya Mapolrestabes Surabaya akan kembali merilis dan akan kembalikan barang bukti kepada pemiliknya secara gratis,” ucap Wakapolrestabes AKBP Wimboko S.I.K., M.Si.
Dengan ini mari kita laksanakan Harkambtibas secara kondusif dan kami siap akan laporan dari masyarakat,” tambah Wakapolrestabes Surabaya.
Dilanjutkan dengan pemaparan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tunjukkan tersangka tindak pidana pencurian motor, dari tersangka ia meggunakan mobil secara mobile, ketika sudah menemukan motor yang sudah siap, salah satu dari mereka turun dan melakukan aksinya dengan menggunakan merusak kunci yang sudah di siapkan, dengan hasil mereka sehari mendapatkan sepeda motor dalam sehari 2 unit,” kata Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti sebanyak 35 jenis R2 dan juga barang bukti lainnya diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Saniman)