PAMEKASAN. Pilarpos.id – Moh. Safi, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, telah diakuisisi oleh orang lain.
Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan kelola oleh ayahnya, Ibu H. Manirah.
“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” terang
Lebih lanjut, pelaku penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.
Selain itu, juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safi untuk mengamankan lahan.
“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Akte Pembalian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” terang Moh. Safi, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.
Ia bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan tanah warisan keluarganya tersebut.
Moh. Safi berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Abd.Kholis,S.H,M.H Kuasa Hukum Korban; Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sudah mengarah kepada perbuatan Pidana. Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut.
Dan langkah kami jelas akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.