BeritaHukum & Kriminal

Pelapor Desak Kejari Sampang Segera Panggil Kembali Kades Gunung Rancak Perihal Dugaan Korupsi BLT DD

Avatar photo
×

Pelapor Desak Kejari Sampang Segera Panggil Kembali Kades Gunung Rancak Perihal Dugaan Korupsi BLT DD

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur (Foto Istimewa/Agus Junaidi)

SAMPANG, Pilarpos.id – Saudi pelapor dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, merasa terkejut dan menjadi tanda tanya besar terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur. Selasa, (02/07/2024).

Sebab menurut Saudi (Pelapor), Kepala Desa Gunung Rancak (Muhammad Juhar) mangkir dari panggilan penyidik dengan keterangan sakit. Akan tetapi kata Saudi, pada Jum’at (28/06/2024) Muhammad Juhar (Kades Gunung Rancak) bisa menghadiri acara kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Madura.

“Saya sebagai pelapor terkejut, berarti kan Muhammad Juhar (Kepada Desa) tidak sakit. Jadi saya sebagai pelapor, saya langsung kirim pesan WhatsApp ke Kasi Pidsus Kejari Sampang. Karena informasi yang dari Kejaksaan dia (Mohammad Juhar) dibilang sakit dan ternyata dia bisa mengikuti acara perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo. Ini kan menjadi tanda tanya besar bagi saya sebagai pelapor,” ungkap Saudi kepada media ini. Senin, (01/07/2024).

Lebih lanjut, Saudi berharap kepada pihak Kejari Sampang agar segera kembali melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Juhar (Kepala Desa Gunung Rancak) supaya laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ia laporkan sekitar dua tahun itu agar cepat diselesaikan.

BACA JUGA :  Prihal Dugaan Penyelewengan Bansos Desa Gunung Rancak, AMSB Akan Lakukan Aksi Turun Jalan ke Kejati Jatim

“Saya berharap Kejari Sampang bertindak tegas tidak pandang bulu untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Soalnya masyarakat Desa Gunung Rancak selalu bertanya tanya masalah keputusannya. Kerena sampai saat ini sekitar dua tahun lebih dari pihak Kejaksaan masih belum ada keputusan yang pasti,” harapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melalui Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan memastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal terus berjalan.

BACA JUGA :  Rumah Kras Kediri Simpan dan Jual Ratusan Botol Miras, Digerebek Polisi 

Korps Adhiyaksa berjanji akan segera memeriksa kembali kepala desa (Kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar.

Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Gunung Rancak dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat Kades Gunung Rancak akan dipanggil untuk diperiksa kembali sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Eko kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/07/2024).

Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Dalam surat yang diterima penyidik, yang bersangkutan beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Tapi Jumat kemarin dia terpantau hadir di acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Trunojoyo. Makanya, dalam waktu dekat ini kami berencana lakukan pemanggilan ulang terhadap Muh Juhar, kalau tak kooperatif, tidak menutup kemungkinan dijemput paksa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ikuti Popda Jatim 2024, FPTI Sampang Biaya Mandiri, Kemana Disporabudpar ?

Mantan Kasubagbin Kejari Batu itu menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional. Institusinya berkomitmen untuk segera menuntaskan pengusutan perkara tersebut.

“Perkara ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan,” tandas Eko.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak tersebut terjadi pada 2020 dan dilaporkan oleh warganya (Saudi) sekitar Februari tahun 2022 yang lalu dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 260.200.000.

Dalam kasus ini, Kejari Sampang menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi. Dia statusnya tahanan kota dan wajib lapor hingga proses perkara tersebut selesai. Sedang Muhammad Juhar (Kepala Desa) saat ini statusnya masih saksi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks