Bondowoso, Pilarpos.id – Hukum nikah ulang setelah nikah siri tentu berkaitan dengan pandangan hukum terhadap pernikahan.
Perihal apakah sah nikah siri dalam Islam, berdasarkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah.
Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan.
Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh R inisial salah seorang perempuan warga Kel. Blindungan Kec. Bondowoso, yang saat ini masih menjadi istri sah seorang suami B inisial, walaupun statusnya nikah siri.
“Saya merasa heran saja, R inisial yang sudah pergi haji berkali-kali dan rajin disetiap pengajian, melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma ajaran agama islam,” ucap B suami R.
“Kita selaku Umat Islam setidaknya memahami akan hukum Islam, jika berkeinginan nikah lagi biar sama-sama memiliki kekuatan hukum, ikuti prosedural saja, yaitu mengajukan Isbat cerai ke PA, supaya kedepan baik dan tidak digantung seperti ini,” Imbuh B.
Bahkan B juga merasa kecewa karena saat ia sakit justru R meninggalkannya, dengan alasan trauma dengan suami terdahulu bernama Alm Sarnubi, seorang ASN warga Sukowono yang sudah meninggal dunia pada tahun 2016, R menyandang status janda cerai mati dan mendapat gaji, ada dugaan R sudah lama selingkuh dengan Sutoyo tanpa sepengetahuan B.
Selama 6 tahun hidup berumah tangga antara B dan R walaupun hanya nikah siri dengan alasan menyelamatkan gaji pensiunan, akhirnya pada bulan Januari 2018 B dan R melakukan nikah siri di Tamansari, dinikahkan oleh Ustadz Wahid, yang masih teman sekolahnya R semasa MTs di Bondowoso tahun 1983. sepengetahuan B, ia merasa tertipu atas bujuk rayu R, karena B disuruh ke Banyuwangi rumah anaknya, namun sesampainya justru R mengirim pesan WhatsApp yang meminta kepada B untuk pisah dengan dalih R trauma dengan suaminya yang dulu karena sakit-sakitan.
“Mas sepeda motornya sudah tak jual, kita pisah saja dan kita cari uang sendiri-sendiri, kalau mas pulang ke Bondowoso lagi sebaiknya jangan tinggal dirumah Blindungan lagi,” ungkap B, saat membaca Pesan R.
“Saya tidak pernah bertengkar dan baik-saja malah waktu mau berangkat ke Banyuwangi dia masih sempat antar saya ke terminal bus, itu yang membuat saya terkejut atas sikap R, bahkan semua baju yang Saya punya dititipkan pada teman saya, hal inilah yang membuat saya kecewa.” Ucap B.
Sementara itu pantauan media ini, R saat ini diduga berada dirumah suami barunya mengaku belum menikah dengan S inisial warga RT 19 desa Sukowiryo Kec. Bondowoso.
Saat wartawan mencari informasi melalui salah seorang Kasun bernama Dullah, R mengaku belum nikah dengan S, ia hanya sebatas bekerja, mengaku tidak ada hubungan dengan orang namanya B.
“Kalau Saya nikah pasti akan memberitahu Pak Kasun, lagian Saya sama B sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi,” Ucapnya pada Kepala Dusun setempat dengan nada enteng.
Amir Machmud Ketua LSM LPPAN angkat bicara mendengar persoalanna seperti itu, “Kalau hanya sebatas kerja kenapa sampai menginap berbulan-bulan di Sukowiryo, rumah milik seorang duda, bahkan rumah sendiri di Blindungan praktis ditinggal dan hanya sesekali pulang, padahal R menurut tetangga sekitarnya sudah berbulan-bulan tinggal dirumah S, bahkan aktifitas layaknya seorang istri dia lakukan di rumah S, Seandainya seorang pria dan wanita kumpul satu rumah, gimana pandangan masyarakat..?!!,” Kata Amir.
Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya menyimpan bangkai toh akhirnya bakal tercium juga baunya. bersambung.