BeritaHukum & KriminalPolitik & PemerintahanSorotan

Komisioner Panwascam Kecamatan Waru Menghindari Saat Audensi, Terancam Dilaporkan

Avatar photo
×

Komisioner Panwascam Kecamatan Waru Menghindari Saat Audensi, Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Masyarakat Tampojung Guwa sangat kecewa dari hasil audensi yang dilaksanakan hari senin, tanggal 8 Juli 2024, yang berlangsung di Aula Pendopo Kecamatan Waru, karena Komisioner Panwascam yang diduga terlibat bermain untuk meloloskan PKD dalam rekrutmen PKD di Desa Tampojung Guwa tidak hadir.

Ada dua orang penting yang sangat dibutuhkan saat audensi kemarin, namun keduanya tidak hadir, diantaranya Bapak Camat selaku steckholder di Kecama Waru, kemudian Muhalli selaku Komisioner Panwascam.

“Kemana mereka, kok menghindar, sementara kami sudah mewanti-wanti dengan pemberitahuan surat resmi, tertulis untuk hadir, namun terkesan mengelak, ada apa,” Terang Zaini, 09/07/2024.

BACA JUGA :  Belum Dapat Kabar dari Kapolda Jatim, Para Kapolres Se Jawa Timur, Untuk Rakor Di Banyuwangi

Ada hal lagi, diantaranya dari audensi tersebut tidak ada hasil atau solusi dari yang dibicarakan. “Kalau berbicara PKD tidak perlu dibahas lagi karena sudah ada yang memerintah, kenyatannya PKD yang lolos bernama Luqman Hakim asal Desa Sana Laok diperintah oleh Muhalli, selaku komisioner Panwascam Waru,” Kata Kepala Desa Tampojung Guwa saat menyampaikan Audensi, 08/07/2024.

Dalam penyampaian diskusi pada saat audensi disampaikan secara gamblang dan buka-bukaan itu, disampaikan bahwa pembentukan PKD sesuai aturan dan Perundang-undangan serta pesanan, artinya Panwascam Waru membenarkan secara hukum dan tidak perlu ada pembahasan lagi, Masyarakat Tampojung Guwa wajib taat dan patuh pada aturan hukum.

BACA JUGA :  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol 

“Maka dengan ini masyarakat tampojung guwa sepakat akan melaporkan salah seorang Komisioner Panwascam bernama Muhalli ke pihak berwajib atas dugaan keterlibatan meloloskan PKD dari luar, biar diproses secara hukum, karena jelas melabrak aturan sportifitas rekrutmen PKD yang seharusnya Bebas dan tidak memihak kepada siapapun,” Kata Hadlari.

BACA JUGA :  Pasar Waru Jadi Genangan Air Hujan

Lanjut Hadlari, jika dalam pelaksanaan kepanitiaan serta penyelenggaraan Pillkada nanti harus dari luar, karena dari Desa Tampojung Guwa sudah dianggap tidak ada pelamar dan bodoh. “Saya pasrahkan semua perangkat pemilu harus dari luar Desa, biar sesuai aturan dan undang-undang,
Masyarakat Desa Tampujung Guwa akan memilih saat pemilu, tidak mau ribet dengan urusan panitia dan pengawasan, karena sudah diangab tidak tahu apa-apa,” Imbuh Hadlari selaku Ketua BPD Desa Tampojung Guwa.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks