Berita

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, Lakukan Perbaikan Lebar Marka Lapangan Praktek Roda 2

Avatar photo
×

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, Lakukan Perbaikan Lebar Marka Lapangan Praktek Roda 2

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Anggota Regident Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan perbaikan atau pelebaran jalan Marka lapangan praktek Roda 2 dan juga akan uji praktek SIM C1

Satlantas Polrestabes Surabaya satuan penyelenggara administrasi Satpas Colombo Surabaya, rencananya akan melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 – 500 CC.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., Kanit Regident (KRI) melalui AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas Colombo Surabaya, yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.

BACA JUGA :  AMI, Joyo Semoyo, AKB Foundesiont, Larm-Gak, Jatim One dan Madas Siap Kepung dan Duduki Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud,”kata AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., pada hari Rabu (10/7/2024).

Menurut AKP Sigit, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

“Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1. Hingga saat ini, kata dia, rencananya di Satpas Colombo Surabaya akan menerbitkan SIM C1,”jelasnya.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

“Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan,”tuturnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. SIM C untuk sepeda motor maksimalkan 250 CC, SIM C1 untuk kendaraan 250 CC, sampai 500 CC,”tutupnya AKP Sigit Ekan Sahudi.

Di tempat terpisah Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si.,menyampaikan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

BACA JUGA :  Lapas I Madiun Rayakan Idul Fitri Dengan Khusyuk Laksanakan Sholat Ied Bersama

Lebih jauh AKBP Arif menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas Colombo Surabaya ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,”pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks