Berita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Avatar photo
×

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id SURABAYA – Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Proyek Siluman Bergentayangan di Desa Gulbung, Belum Seumur Jagung Pembangunan Saluran Sudah Rusak

“Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).

Kompol Mifatah menceritakan, penangkapan adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu 8 poket dengan berat 5,881 gram.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Selesaikan Tugas KKN, Mahasiswa Unesa Surabaya Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat Dan Anak Usia Dini

Dari pengakuan tersangka B membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000.

10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp 1.140.000.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya dan Jajarannya Lakukan Patroli Rutin,Terkait Adanya Perang Sarung

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks