Berita

Polresta Malang Kota Amankan Pengemudi Avanza Ugal-ugalan Lawan Arus Yang Viral Dimedsos

Avatar photo
×

Polresta Malang Kota Amankan Pengemudi Avanza Ugal-ugalan Lawan Arus Yang Viral Dimedsos

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || KOTA MALANG – Aksi nekat seorang pengemudi mobil Toyota Avanza hitam nopol N-1296-GQ menggemparkan warga Kota Malang pada Senin (15/07) yang lalu.

Bagaimana tidak, pengemudi berinisial TJ (29) pria warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ini, nekat melaju ugal-ugalan dan melawan arus yang membahayakan pengguna jalan lainnya di Jalan Veteran.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat konferensi pers membeberkan kronologi kejadian video mobil avanza lawan arus dan ugal-ugalan yang viral di media sosial terjadi sekitar pukul 16.57 WIB.

BACA JUGA :  Polres Lumajang Kerahkan Unit K9 Cari Korban Tertimbun Longsor di Lumajang

“TJ dengan mobilnya Toyota Avanza nopol N-1296-GQ saat itu melaju kencang dari arah barat ke timur, dan mirisnya dengan melawan arus yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya di Jalan Veteran,”kata Kompol Aristianto, Rabu (17/7).

Usai melawan arus di Jalan Veteran, mobil melaju melewati Jalan Bandung lalu berbelok ke Jalan Besar Ijen.

Aksi nekat TJ ini berujung pada kecelakaan saat melintas di Jalan Besar Ijen tepat di depan Simpang Balapan.

BACA JUGA :  Obati Rindu Keluarga Di Hari Raya Lapas I Madiun Buka Layanan Kunjungan Idul Fitri Untuk Warga Binaan

Toyota Avanza berwarna hitam itu menabrak mobil Toyota Calya yang dikemudikan MS (32), warga Kabupaten Malang.

“TJ pengemudi avanza tersebut tidak terindikasi pengaruh alkohol (mabuk) dan meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kedua mobil mengalami kerusakan materi.” terang Kompol Aris.

Ia menambahkan dalam penindakan, pihaknya dibantu Satsamapta Polresta Malang Kota, yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Saat ini TJ masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengetahui motifnya melawan arus.”tambah Kompol Aristianto.

TJ juga akan ditilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya dan mobil yang dikendarai ditahan di Polresta Malang Kota.

BACA JUGA :  Polresta Malang Kota Kerahkan Polwan Dalam Patroli Srikandi Makota Usung Konsep Go Green

“Terkait perbuatan TJ melawan arus lalu lintas dan membahayakan ini, Kami lakukan tindakan penilangan dan menahan mobilnya,karena menyebabkan kendaraan lain juga mengalami kerusakan,” tegas Kompol Aristianto.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai aksi nekat seperti yang dilakukan TJ membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks