BeritaHukum & Kriminal

Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan, Kades Ketapang Daya Sampang Bakal Bebas di Bulan Agustus

Avatar photo
×

Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan, Kades Ketapang Daya Sampang Bakal Bebas di Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Situasi Saat Sidang Putusan Terhadap Moch Wijdan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sampang (Foto Istimewa/Agus Junaidi)

SAMPANG, Pilarpos.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (25/07/2024) menggelar sidang putusan dalam kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moch. Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman Ketua Majelis Hakim dalam putusannya. Kamis, (25/07/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

BACA JUGA :  Masyarakat Tampojung Guwa Layangkan Surat Audensi Ke Panwascam Waru Perihal Rekrutmen PKD

“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

BACA JUGA :  Pemdes Tragih Sampang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks