Berita Terbaru

Ada Apa?… PKD Desa Tampojung Guwa Ditinggalkan oleh Masyarakat Saat Rapat Pleno Penetapan DPS HP

Avatar photo
×

Ada Apa?… PKD Desa Tampojung Guwa Ditinggalkan oleh Masyarakat Saat Rapat Pleno Penetapan DPS HP

Sebarkan artikel ini

Pamekasan. Pilarpos.id Buntut penolakan PKD dari luar Desa Tampojung Guwa, berlanjut hingga ke proses Penetapan DPHP, dari pertamakali diumumkan pelulusan PKD masyarakat menolak PKD dari luar Desa, melalui beberapa proses surat resmi, Audensi, dan Musyawarah secara kekeluargaan hingga berlanjut pada kejadian hari ini dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses berikutnya. Kejadian tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Tampojung Gua, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sabtu, 03/08/2024.

Kejadian hari ini sangat tidak terduga tanpa dikomando dengan sepontan masyarakat Desa Tampojung Guwa serentak meninggalkan balai desa disaat PKD dari luar Desa (LH Red) sampai di balai Desa untuk menghadiri rapat pleno penetapan DPHP pada pemilukada serentak 2024, sehingga proses penetapan DPHP tidak dihadiri oleh 1 orangpun masyarakat Tampojung Guwa,

 

Zaini selaku warga Desa Tampojung Guwa saat dihubungi wartawan ini, pihaknya tidak tahu menahu kejadian tersebut,karena ada diluar daerah sedang ada rapat.”Saya tidak paham terkait itu mas, biarlah saja mereka bicara sendiri-sendiri, karena masyarakat Desa Tampojung Guwa sudah dianggap tidak tau dan tidak bisa apa-apa,” Katanya.

 

Salah seorang masyarkat yang dengan disebutkan namanya yang hadir pada rapat pleno penetapan DPHP menuturkan, bahwa Rapat Pleno Penetapan DPHP merupakan sebuah proses olah data pemilih sebelum menjadi DPT /daftar pemilih tetap. “Kejadian ini merupakan bentuk penolakan tegas secara tindakan karena sebelumnya kami sudah menolak secara resmi melalui surat kepada pihak terkait maupun kepada yang bersangkutan dengan cara silaturahmi menyampaikan secara lisan memohon agar Lukman Hakim (PKD) Desa Tampojung guwa segera memundurkan diri namun hal ini yang bersangkutan (Lukman Hakim Red) enggan mundur dengan alasan sudah sesuai aturan dan Pesanan pihak tertentu,” Ujarnya

BACA JUGA :  Wisuda RA Ke XXI Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Palengaan Pamekasan

 

Menurut Ahmad Zaini juru bicara masyarakat Tampojung Guwa, hal itu merupakan penolakan dalam bentuk tindakan, “Sehingga yang bersangkutan kalau mempunyai Rasa dan perasaan tentunya berfikir dan tidak mementingkan jabatan yang hanya 5 bulan ini mereka seharusnya berfikir secara rasional ibarat orang mau bertamu kerumah seseorang dan tuan rumah tidak mau menerima tamunya bagaimana jika hal ini terjadi pada sampean mas. Untuk langkah berikutnya jangan salahkan masyarakat jika terjadi hal-hal diluar dugaan. Tindakan penolakan Ini merupakan kehendak masyarakat,” Imbuhnya.

BACA JUGA :  Disnakan Bondowoso Sinergi bersama Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Bahaya Penyakit Rabies

 

Untuk Tahapan berikutnya saya rasa semua masyarakat sudah sepakat untuk pemilukada serentak 2024 hanya ingin menjadi pemilih dan tidak mau terlibat dalam Proses tahapan dan penyelengaraan Pemilu masyarakat Tampojung guwa hanya ingin memilih pada saat Hari pencoblosan,” Pungkas Zaini

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks