BeritaRagam

Sambut Bebas Dari Rutan Sampang, Ribuan Masyarakat Padati Kediaman Bun Wid Kades Ketapang Daya

Avatar photo
×

Sambut Bebas Dari Rutan Sampang, Ribuan Masyarakat Padati Kediaman Bun Wid Kades Ketapang Daya

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kades Ketapang Daya Moch Wijdan (Bun Wid) Saat Tiba Dikediamannya Saat Disambut Oleh Ribuan Masyarakat

SAMPANG, Pilarpos.id – Ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Kabupaten Sampang, menyambut kedatangan ketua paguyuban kepala desa pantai utara (Pantura) bersatu, Moch Wijdan (Bun Wid) yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur. Selasa, (06/08/2024).

Pantauan dilokasi, penyambutan Kades Ketapang Daya tersebut menjadi momentum yang tepat untuk menyongsong kekompakan masyarakat pantura. Bahkan, kedatangan Moch Wijdan (Bun Wid) tidak hanya disambut oleh masyarakat setempat, terlihat juga beberapa tokoh di Kabupaten Sampang juga ikut menyambut. Selain itu, terlihat juga sejumlah elit partai politik dikediaman Kades Ketapang Daya.

Keterangan Foto: Ribuan Masyarakat Saat Menyambut Kedatangan Kades Ketapang Daya Moch Wijdan Yang Baru Datang Dan Bebas Dari Rutan Sampang di Kediamannya di Desa Ketapang Daya

Mengawali sambutannya, Moch Wijdan terlebih dahulu mengajak masyarakat untuk membaca syahadat dan shalawat nariah dengan harapan bisa menghapus kesalahan yang telah terjadi.

“Dengan membaca syahadat dan shalawat ini adalah bisa menghilangkan kesalahan yang terjadi pada akhir 2023 lalu itu,” harapnya.

Lebih lanjut, Moch Wijdan, juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat pantura yang telah menunggu untuk menyambut dirinya keluar dari lapas sampang.

“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan semangat dan yang selalu mendoakan saya untuk bisa selalu bersama-sama masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bun Wid.

Lebih jauh, Bun Wid, mengatakan bahwa peristiwa itu adalah pelajaran besar bagi dirinya sebagai Kepala Desa atau tokoh masyarakat. Oleh karena itu peristiwa tersebut juga menjadi hikmah untuk menjadikan dirinya menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Menyisir ke Desa Bundah Sreseh, PJS Gelar Baksos Serta Santunan Terhadap Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

“Belajar dari kejadian itu akan menjadikan proses saya agar lebih baik kedepannya,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis penjara kepada Ketua Klebun Pantura Sampang, Moch Wijdan (Bun Wid).

Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada beberapa terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

BACA JUGA :  Rusaknya Saluran Irigasi P3-TGAI di Desa Somber Tambelangan, Ketua Pelaksana Sebut Karena Faktor Tanah Gerak

Moch Wijdan (Bun Wid) dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Hannan 4 tahun, Abd Rohim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, Haris 3 tahun 6 bulan.

Dalam catatan amar putusan, majlis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.

“Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah,” kata Bachtiar Pradinata selalu kuasa hukum Bun Wid, Kamis, (25/07/2024).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks