Pamekasan, Pilarpos.id – Echa (Erna) merasa jadi korban penipuan oleh dua oknum Guru di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kedua Guru tersebut bernama IR dan MS (inisial), aktif mengajar di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura. Perihal menggunakan data Echa untuk kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke salah satu bank Swasta di Kecamatan Waru. Kini kedua oknom Guru tersebut terancam dipidanakan.
Menurut penuturan Echa kurang lebih 10 bulan lalu dirinya diiming-imingi oleh kedua pelaku tersebut, kemudian meminta bantuan untuk pinjam data, sebagai syarat meminjam uang ke bank, namun setelah uang cair sebesar enam juta rupiah, kisaran tiga kali pembayaran keduanya tidak membayar.
“Akhirnya saya yang didatangi oleh pihak bank pak, saya membayar cicilan tersebut sampai sekarang sudah tujuh bulan saya nalangi, perbulannya, Itu cicilan lima puluh kali dengan pinjaman uang sebesar enam juta rupiah,” Ujar Echa, Senin, 12/08/2024.
Lanjut Echa, jika dirinya akan perkarakan persoalan ini kepada pihak berwajib jika tidak ada iktikad baik dan pertanggungjawaban, “Saya akan perkarakan hal ini pak, karena saya sudah tujuh kali nalanagi ke bank, ibarat pepatah jatuh dari tangga tertimpa pula,” Imbuhnya.
IR selaku orang pertama yang meminjam data kepada Echa saat dihubungi media berdalih kepada wartawan, “Silahkan hubungi Bu Mas’odah Pak,” Kilahnya.
Terpisah, MS, saat dihubungi tidak ada tanggapan apapun.
Menurut Yongki selaku Advocad hal itu bisa dipidanakan melalui proses aduan ke pihak berwajib, dengan disertai bukti pendukung, “Itu bisa kena mas, Kedua oknom tersebut bisa dijerat hukum pidana perdata, karena telah melakukan dengan dugaan penipuan, dan penyalahgunaan wewenang, yakni meminjam data untuk mendapatkan uang akan tetapi data dan uang tersebut dipakai orang kedua,” Terang Yongki.
Menurut aktivis Pantura Abdurrahman, oknom guru seperti itu sangat tidak patut ditiru, dan mencoreng dunia pendidikan, “Guru itu digugu dan ditiru, bukan memberi contoh yang tidak baik, kami akan kawal persoalan ini ke Dinas Pendidikan Jawa Timur, biar keduanya diberi sanksi, paling tidak kami meminta memecatnya,” Pungkas Abdurrahman.