Sumenep. Pilarpos.id – Dalam rangka berpartisipasi menentukan Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Aktivis Madura (GEMARA) melaksanakan pemungutan suara online dalam bentuk “Polling Suara Rakyat Sumenep” dari tanggal 20 sampai 26 Agustus 2024.(19 Agustus 2024).
“Gerakan Polling Suara Rakyat Sumenep ini merupakan salah satu wujud nyata, bahwa rakyat Sumenep peduli akan demokrasi. Kami GEMARA sebatas memberikan peluang kepada masyarakat untuk menyuarakan pilihannya melalui polling, selebihnya kita tidak punya kepentingan apa pun. Artinya siapa pun orangnya terserah, yang penting sesuai dengan aturan parlemen serta sesuai kriteria.” Ucap Fadhlillah, S. H., selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Aktivis Madura (GEMARA).
Selama kurang lebih 1 minggu, masyarakat Kabupaten Sumenep akan disuguhi polling suara yang memberikan kesempatan untuk memilih nama-nama calon Ketua DPRD Sumenep, sebagai sampel serta bentuk konkrit suara rakyat dalam rangka berpartisipasi menyuarakan dan memilih nama-nama Calon Ketua DPRD Sumenep Periode 2024-2029. Kegiatan ini berdasarkan kepedulian masyarakat Sumenep terhadap pertumbuhan demokrasi yang dinamis dan humanis, serta bentuk partisipasi masyarakat sebagai pemegang kebijakan tertinggi dalam demokrasi.
“DPRD kan dipilih oleh rakyat, maka tidak ada salahnya dong jika kita sebagai rakyat juga ikut menyuarakan aspirasi perihal kriteria siapa saja yang berhak menjadi Ketua DPRD Sumenep.” Sambungnya.
Lebih lanjut, Fadli sapaan akrabnya mengatakan bahwa dalam sistem demokrasi, tidak ada yang salah jika rakyat ikut bersuara. Sebab, sejatinya DPRD itu dipilih oleh rakyat, dan bekerja atas nama rakyat. Maka jika rakyat ikut serta menentukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu tidak menyalahi regulasi.
“Sejatinya Ketua DPRD itu haruslah memenuhi syarat, tidak asal direkom lalu dipilih sebagai Ketua Dewan, tidak bisa begitu. Harus profesional dan mampu secara gagasan dan gerakan, berpengalaman dalam dunia politik dan organisasi lainnya, punya track record yang baik, mampu berkonsolidasi, jujur, amanah, menyampaikan pesan sampai kepada rakyat, cerdas, dan berbagai macam bentuk kriteria yang lain.” Tambahnya kepada awak media.
Diketahui bahwa, DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2024-2029 akan segera dilantik, kemudian dipilih Ketua DPRD terbaru untuk periode 2024-2029. GEMARA, yang hadir atas nama rakyat turut menyuarakan aspirasi, bahwa kepemimpinan di Lembaga Legislatif ini juga perlu dikawal, karena perumusan undang-undang, serta beberapa wewenang lainnya yang mengatasnamakan rakyat ada di lembaga legislatif.
“Perihal dari partai mana Ketua DPRD selanjutnya, GEMARA tidak menyentuh persoalan itu, dipasrahkan kepada aturan yang berlaku saja, misalnya dengan perolehan kursi terbanyak, ya silahkan. Kami lebih menyoroti kepada personnya, yang diharapkan benar-benar profesional dan mampu memimpin DPRD Sumenep, itu saja.” Terang Fadhlillah, aktivis sosial yang hari ini tengah menempuh pendidikan S2 di IAIN Madura Pamekasan.
“Memang partai punya hak menentukan pilihan, rakyat pun berhak menyampaikan aspirasi. Karena sejatinya DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat bukan Dewan Perwakilan Partai. Akan tetapi kami GEMARA tidak bermaksud untuk membatasi wilayah kerja partai, silahkan partai bergerak sesuai regulasi, kami selaku rakyat juga akan bergerak di wilayah kami, yakni menyampaikan aspirasi dalam rangka mengawal demokrasi.” Ujarnya kembali.
Seperti diketahui bahwa mekanisme pemilihan Pimpinan DPRD telah diatur dalam pasal 164 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi sebagai berikut ;
1. (a) : 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan (b) : 1 (satu) orang Ketua dan 2 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
2. Pimpinan yang dimaksud pada Ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.