Berita Terbaru

Fraksi PPP Minta Pemerintah Cabut PP 28/2004 yang Legalkan Kontrasepsi Bagi Pelajar

Avatar photo
×

Fraksi PPP Minta Pemerintah Cabut PP 28/2004 yang Legalkan Kontrasepsi Bagi Pelajar

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

PP ini menurut Baidowi melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar. Padahal, umumnya pelajar di Indonesia belum menikah. Sehingga pemberian kontrasepsi sebagaimana tercansul dalam PP 28/2024 Pasal 103 ayat (4) huruf e seakan melegalkan pelajar untuk seks di luar nikah.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Buser Polsek Palengaan Tangkap Pelaku Curanmor Setelah 2 Hari Kabur Dari Tangkapan Warga

 

“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelas Baidowi.

BACA JUGA :  APMS Minta Pemkab Sumenep Tidak Keluarkan Izin 'Konser' di Momentum Hut RI

 

Secara tidak langsung, PP tersebut telah melegalkan praktik seks di luar nikah. Hal ini bertentangan dengan norma semua agama, terutama Agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.

 

“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.

BACA JUGA :  KEtua Pembina SMSI Pusat Kirim Karangan Bunga Untuk PJ Bupati Bondowoso

 

Baidowi juga meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat, Jangan peraturan tersebut malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah kemasyarakat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks