Berita Terbaru

Kepala Desa Pasanggar Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Avatar photo
×

Kepala Desa Pasanggar Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Namun Warga Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mengeluh karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tahun 2023 sampai sekarang tidak menerima sertifikat tanah, Warga menduga sertifikat tanah digelapkan oleh kepala desa.

BACA JUGA :  Ponpes Sumber Anom Angsanah Palengaan Peringati Hari Besar Islam (PHBI)

 

Salah satu warga, H. Jazuli mengatakan, ada permainan oleh kepala desa terkait sertifikat tanah yang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saya sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepihak Desa dan perangkat Desa namun tidak ada kejelasan terkait sertifikat tersebut, sedangkan persyaratan sudah kami penuhi.

 

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 Jazuli mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, permohonan itu dilakukan melalui pemerintah Desa Pasanggar.

BACA JUGA :  "Balap liar", Polisi Giring Puluhan Motor dan Pengendaranya Dengan Berjalan Kaki Ke Polres Pamekasan

 

“Semua syarat sudah kami penuhi, kami juga tidak tahu apakah saat itu sertifikat sudah jadi atau belum, tapi yang jelas kami belum menerima sertifikat tanah kami, bahkan Saya sudah bayar 2.100.000 untuk 7 bidang tanah, karena desakan orang tua, saya langsung datang ke pertanahan dan menanyakan terkait program PTSL yang di Desa Pasanggar, saat dikonfirmasi oleh saya diperlihatkan datanya oleh pihak pertanahan ternyata sudah keluar semua yang program PTSLTahun 2023, dan diambil oleh Kepala Desa Pasanggar dan tertanda tangani,” terang Jazuli kepada Media, Senin (2/9/24).

BACA JUGA :  Persit Cabang Yonarhanud 8 Berbagi Takjil Pada Masyarakat

“Besok saya akan melaporkan Kepala Desa Pasanggar ke Kapolres Pamekasan atas penggelapan sertifikat tanah milik Warga, dan saya sudah mempunyai beberapa bukti,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks