Pamekasan, Pilarpos.id – Viralnya video yang sudah beredar hadirnya beberapa Kepala Desa dalam acara mengiringi hadir salah satu bakal calon peserta Pemilukada Kabupaten Pamekasan tahun 2024, hal itu menurut beberapa advocad sudah menjadi bentuk dukungan, dikarenakan bakal calon berdua itu bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, tujuannya jelas-jelas di situ hadir ke KPU untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilukada, dihadiri oleh Kepala Desa, itu menurut pemahaman advocad sebuah bentuk tindakan dukungan terhadap bakal calon yang mendaftar saat itu.
Menurut Agus Salim Efendi kalau ada teman-teman saudara-saudara yang menganggap itu tidak melanggar pasal 490 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu keliru, dikarenakan mendaftar itu adalah termasuk Tahapan pertama sekali masuk tahapan Pemilu sekalipun masih belum ditetapkan, “Sekarang yang menjadi tolak ukur kita dalam Memahami sebuah pasal hukum itu tidak dilihat dari sejak penetapan sebagai calon, bahwa bakal calon itu sudah berubah ketika sudah ditetapkan menjadi calon resmi peserta Pemilukada bukan dari sejak penetapan, akan tetapi dari sejak pertama kali awal mendaftar, karena tujuannya mendaftar itu sebagai peserta Pemilukada demikian pola cara memaknainya,” terangnya. Jumat, 30/08/2024.
“Saya justru balik bertanya apakah kalau tahapan pertama sekali mendaftar itu kita tidak dipersoalkan ataupun tidak ada larangan ketika memiliki tindakan hadir yang bisa dimaknai sebuah bentuk dukungan terhadap salah satu bakal calon yang sedang mendaftar ke KPU apakah itu tidak kita anggap sebagai bentuk tindakan dukungan, dikarenakan itu sudah jelas dan pasti tujuannya mendaftar sebagai peserta calon peserta Pemilukada, jadi tidak bisa dimaknai berlakunya undang-undang pasal tersebut sejak penetapan calon,” lanjutnya.
Mendaftar itu bagian daripada tahapan Pemilu dan itu merupakan tahapan pertama sekali mengiringi seorang bakal calon saat mendaftar KPU, nanti ketika ditetapkan sebagai calon apakah langsung gugur tindakan hadirnya ketika yang pertama kali mendaftar itu, “Oh tidak….. itu tidak bisa gugur karena mendaftar pertama kali itu adalah tahapan pertama dari tahapan Pemilu khususnya di Pemilukada, itu Tahapan pertama sekali jadi rentetan itu sudah satu paket dari pertama kali proses ini sebetulnya yang dapat kita maknai jadi mungkin, barangkali dari teman-teman memiliki sudut pandang terkait dengan wawasan hukum yang kami sampaikan ini sekian terima kasih,” imbuh Agus Salim Efendi asal Pasean itu.
Menurut Fathorrohman, dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian 2. UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 490 Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015” Terangnya.
Kemuduian Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Lanjut Fathor sapaan akrabnya itu, asal Waru Pamekasan.
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Menuurut Holis, hal itu disebut pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Pelanggaran Pemilu itu yang dilakukan oleh perangkat desa ataupun kepala desa itu punya masing-masing kepala desa mungkin pada awalnya hanya dikenakan sanksi administrasi itu memang sengaja kemudian mengikutsertakan dirinya dengan terang-terangan pada saat dia masih sebagai kepala desa itu bisa saja di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun nanti nggak 12 juta itu sangat bisa itu berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ketika Kepada Desa itu sengaja mengikutkan dirinya sendiri secara terbuka dan terang-terangan,” pungkasnya Holis asal Palengaan.