Berita Terbaru

Sulaisi, Direktur LKBH IAIN Madura Wakili Kliennya Gugat Praperadilan Polres Sumenep

Avatar photo
×

Sulaisi, Direktur LKBH IAIN Madura Wakili Kliennya Gugat Praperadilan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Pilarpos.id – Sualai, Advokat Menilai Polres Sumenep Ngawur & Sewenang-wenang karena dua alasan, berikut kutipan rubrik sang Advokat itu:

1. Salah mengenai pelaku/orang/subjek hukum karena Para Tersangka adalah perangkat desa & tokoh masyarakat yang menerima mandat untuk kerja bakti dari Pemdes. Pasal 14 ayat (8) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan memberi ketentuan bahwa: _”Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat”._ Artinya terhadap kewenangan yang diperoleh melalui Surat Mandat tanggungjawab dan tanggung gugat berada pada Pemberi Mandat, bukan pada Para Tersangka. Itulah mengapa penyidik harus punya pengetahuan tentang hukum pemerintahan, jangan hanya tahunya mau menghukum orang.
2. ⁠Salah mengenai hukumnya/penerapan hukum karena pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Padahal Pasal 170 adalah delik “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”. Bagaimana bisa pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan menggunakan anggaran negara dijerat dengan delik “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Itu tanda penyidik tak punya wawasan sehingga sewenang-wenang atau ugal-ugalan menetapkan Tersangka terhadap klien saya dan saya meminta agar Pengadilan Negeri Sumenep mengoreksi perilaku penyidik agar tidak salah menerapkan hukum dan tidak menjerat orang yang tidak bersalah. Indobio proreo.

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks