Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Avatar photo
×

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

BACA JUGA :  Tetangga Semestinya di Jaga Malah Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polisi

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Sempat Diamankan Karena Dianggap Menyalahi Aturan Saat Ikut Aksi Demo di BRI, Dua Warga Dipulangkan Oleh Polres Sampang

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

BACA JUGA :  Lagi - Lagi..!!. Mojokerto Kini Jadi Kawasan Tambang Ilegal dan Sarang Mafia Galian C Bodong, Negara Dirugikan Ratusan Milyar

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks