Hukum & Kriminal

Tetangga Semestinya di Jaga Malah Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polisi

Avatar photo
×

Tetangga Semestinya di Jaga Malah Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Kepercayaan tetangga yang semestinya dijaga malah disalahgunakan oleh M.A (28), seorang pemuda asal Ngaglik, Surabaya. M.A ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Genteng setelah nekat mencuri sepeda motor Honda Revo milik tetangganya sendiri, YWN (54), pada Sabtu, 14 September 2024.

Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban memarkir motor Revo hitam berpelat nomor AG 31.. V.. di lahan kosong tak jauh dari rumahnya.

Tersangka menggunakan kunci palsu, M.A dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan, berkat kedekatan yang sudah lama terjalin dengan sang korban.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu, menjelaskan bahwa M.A langsung menjual motor curian tersebut di daerah Benteng Dalam, Surabaya, untuk mendapatkan uang cepat. Namun, berkat penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Gunung Rancak, AMSB Apresiasi Kejari Sampang

“Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan olah TKP. Barang bukti berupa STNK motor dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian turut kami amankan,” ungkap Kompol Bayu.

Kompol Bayu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, bahkan dengan orang-orang yang dikenal baik seperti tetangga.

“Kejahatan bisa datang dari mana saja, dan kita harus selalu waspada untuk melindungi diri serta harta benda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Inisial BD diduga Bandar Sabu Kini Dibekuk Anggota Polda Jawa Timur

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati, terutama dengan orang-orang yang memiliki akses dekat ke rumah dan harta benda mereka.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta atas hilangnya kendaraan tersebut.

Kini, M.A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat membuatnya mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama.

 

(RI)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks