Hukum & Kriminal

Sopir Ojol di Surabaya Tempat Tinggalnya Digeledah Polisi, Temukan 83,094 Gram Narkotika Janis Sabu

Avatar photo
×

Sopir Ojol di Surabaya Tempat Tinggalnya Digeledah Polisi, Temukan 83,094 Gram Narkotika Janis Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya || Pilarpos.id – Kepolisian Resor Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, melalui Unit Satnarkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keselurahan + 83,094 (delapan puluh tiga koma nol sembilan empat gram) menangkap satu tersangka di tangkap pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 09.45 Wib.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

Tersangka inisial E P Bin M (48) Tahun, pekerjaan (gojek) tempat tinggal Jalan Asem Rowo Gg 2, Rt.02, Rw.01, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya tersangka di tangkap di rumahnya di Jalan Asemrowo Gg 3, Rt.03, Rw.01, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu.1 (satu) Hp Samsung warna putih, 1 (satu) Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) bendel plastic klips; 1 (satu) timbangan elektrik; 2 (dua) dompet warna merah muda dan biru; 2 (dua) kantong plastic dilakban warna coklat, 1 (satu) buku tabungan BCA. A.n A S H dan 2 (dua) Kartu ATM BCA, 2 (dua) sekrop plastic. Uang tunai Rp. 59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta) rupiah dan 1 (satu) jaket levis warna biru.

BACA JUGA :  Baru Beberapa Bulan, Proyek Pengaspalan Jalan Ambles Di Desa Kapong Batumarmar Pamekasan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut dari J DPO pada hari minggu tanggal 6 oktober 2024, kurang lebih pukul 10.00 WIB, di pinggir Jalan Gedangan Sidoarjo, dengan cara membeli dengan harga pergram nya Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Awalnya tersangka mengambil atau membeli sebanyak 100 (seratus) gram.

BACA JUGA :  Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Melawan PT Merak Jaya Beton, Ini Harapannya 

“Jadi total harganya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 (dua puluh enam) paket plastik klips yang bervariasi berat dan harganya mulai narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram berikut pembungkusnya , 1 (satu) gram narkotika jenis sabu serta ukuran pahe, dengan harga jual mulai Rp. 1.050.000,- ( satu juta lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) yang mana tersangka bisa maraup keuntungan bisa mencapi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),”ungkap Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.lK., M.H., Senin (11/11/2024).

Lanjut, dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing masing paket seberat 2 (dua) gram berikut pembungkusnya, sedangkan sisanya sebagaimana barang bukti tersebut diatas ditemukan dan disita oleh petugas Kepolisian dan dijadikan barang bukti,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Merasa Ditipu, Oknum Guru di Pasean Terancam Dipidanakan

“Dan hasil jual dari barang tersebut langsung oleh tersangka dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil jual barang narkotika sebelum sebelumnya sebagaimana barang bukti berupa uang tersebut,”ungkapnya.

Kompol Suria Mita Irawan menambahkan, bahwa tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan mei 2024 bekerjasama dengan J dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari J dengan mendapatkan minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jeni sabu – sabu,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks