Mojokerto || Pilarpos.id – Makin bertambah maraknya tambang galian C Ilegal di Kabupaten Mojokerto menjadikan kawasan surga bagi para bos – bos pengusaha nakal yang tak berijin yang sangat mengiurkan, walaupun sering dapat tindakan dari MABES POLRI bagaikan angin lalu.
Bahkan anggota Dewan ,Bupati dan APH tak berkutik , walaupun beberapa kali melakukan sidak dilapangan… Ada dengan beliaunya , ungkap AP.
Usaha tambang galian c yang menggiurkan, tak khayal lagi banyak kalangan para pengusaha kepincut termasuk oknum anggota dewan, kepala desa, bahkan oknum Aparat Penegak Hukum ( APH) juga berperan dalam bisnis surga tersebut walau tak berijin alias bodong.
Dari pantauan awak media sejak desember 2018 sampai saat ini galian yang diduga milik seorang kepala desa di wilayah Ngoro sampai saat ini masih beroperasi di wilayah kecamatan ngoro tersebut.
Maraknya galian liar tanpa ijin di wilayah Mojokerto semakin menjamur dan hasilnya sangat menggiurkan, bahkan tindakan Mabes POLRI beberapa lbulan lalu dianggap angin lalu.
Sebut saja AP salah satu warga masyarakat berharap, dengan adanya instruksi presiden ke 8 ,bapak H.Prabowo Subianto dengan 100 hari Indonesia bersih bersih dan segera bertindak tegas terhadap pengrusakan lingkungan akibat aktivitas galian c di mojokerto yang menjamur tak ber-ijin.
Antara lain di wilayah, Desa Srigading, Desa Sugeng, Desa Kutogirang, Desa Mendek kecamatan ngoro kabupaten mojokerto jatim,Desa Arjosari Randuharjo yang kebal hukum, walaupun sudah ada tindakan dari Mabes POLRI malah semakin menjamur.
” Kami warga masyarakat berharap agar ada tindakan serius terhadap oknum pelaku usaha yang sangat merusak lingkungan dan semakin ngawur, ditambah lagi armada truk yang tidak menutupi material muatan sehingga tumpahan material sangat menganggu pengguna jalan.
Mudah – mudahan instruksi presiden dengan bersih – bersih 100 hari kerja tidak bagaikan bumbung kosong..?, “kami butuh tindakan nyata, khususnya bapak kapolri, panglima TNI serta dinas terkait KLHK segera terjun ke lapangan agar perusakan lingkungan tidak menjadikan bencana nasional, paparnya.
Secara UU sesuai dengan UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah cukup jelas. Galian C ilegal itu sudah menyalahi aturan. Ancaman hukumannya juga sudah jelas. Yakni, penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
”Kalau melanggar UU minerba ini, yang mempunyai kewenangan kan jelas, misalkan tidak ada izinnya kan jelas, siapa yang bertindak,” tambahnya.( Red/Team)