SAMPANG, Pilarpos.id – Mulai dari bulan Januari hingga November 2024 Pengadilan Agama (PA) Sampang menerima 1.557 kasus perceraian. Sedangkan, perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus.
Artinya, sudah sebanyak 1.339 wanita di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi menyandang status janda. Senin, (23/12/2024).
“Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang terhitung sejak Januari hingga November 2024,” ungkap Abd. Rahman Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang kepada awak media.
Lebih lanjut, Rahman menerangkan bahwa angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.
“Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus,” terangnya.
Lebih jauh Rahman menjelaskan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus,” jelasnya.
Adapun untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.
“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” tuturnya.
Penulis: Agus Junaidi
Editor: Amir Sholeh
Publisher: Redaksi