Headline

Gagal Audiensi LSM MAUNG Tuding Camat Tlanakan Pamekasan Lari dari Tanggung Jawab

Avatar photo
×

Gagal Audiensi LSM MAUNG Tuding Camat Tlanakan Pamekasan Lari dari Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Hasbullah Ketua LSM MAUNG saat di Kecamatan Tlanakan menunjukkan surat audensi

PAMEKASAN, Pilarpos.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) monitor aparatur negara dan golongan (MAUNG) sangat kecewa terhadap sikap Nurhidayati Rasuli Camat Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, lantaran dugaan yang tidak mau menerima permohonan audiensi terkait realisasi proyek bantuan keuangan (BK) provinsi tahun 2024, Selasa, (07/01/2025).

Surat permohonan audiensi baru dibuka pada saat audiensi. Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli beserta Kepala Desa Ambat Sugik tidak ada di kantor Kecamatan Tlanakan pada jam yang sudah di tentukan. Hasbullah menilai ketidakhadiran Camat Tlanakan tersebut terkesan lari dari tanggung jawab.

“Tidak becus dan tidak kooperatif pelayanan Kecamatan Tlanakan ini mas, dari tanggal 02 surat audiensi tersebut sudah saya kirim ke Kecamatan dan sampai saat saya di kantor Kecamatan kok tidak ditemui oleh Bu camat dan Sugik Kades Ambat,” Kata Hasbullah dengan nada kecewa.

Lebih lanjut Hasbul mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor Kecamatan dengan maksud menyampaikan aspirasi dengan melalui surat audensi Nomer 010/DPC.MAUNG/1) 2025.

“Dan disitu sudah jelas dalam surat itu bahwasanya minta di hadirkan PAW kepala desa dan bendahara Ambat terkait beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan (BK),” paparnya.

Hasbullah berharap kepada PJ Bupati Pamekasan Misrukin supaya di tindak dan dilakukan evaluasi terkait dengan kelalaian Camat Tlanakan serta Kades Ambat.

BACA JUGA :  Diduga Depresi Pria di Pamekasan Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Dalam waktu dekat akan melakukan aksi jika aspirasinya tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kecamatan,” tuturnya.

Sementara sampai berita ini dimuat, media ini belum terhubung kepada Camat Tlanakan perihal ketidakhadirannya pada saat audensi. Akan tetapi media ini akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Camat Tlanakan.

Perlu diketahui, menurut informasi yang dihimpun berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono pada 10 Oktober 2024 yang lalu.

BACA JUGA :  Semarak Agustusan Desa Palesanggar

Bahwa, pemerintah desa (Pemdes) Ambat mendapatkan kucuran dana melalui bantuan keuangan (BK) Provinsi Jatim sebesar Rp700 juta tahun anggaran 2024 untuk dua proyek pembangunan pengaspalan jalan. Berdasarkan data yang dihimpun, dana sebesar Rp700 juta itu terbagi dua anggaran masing-masing anggaran Rp350 juta dengan kegiatan yang sama.

Namun saat LSM MAUNG melakukan Investigasi ke perihal bantuan keuangan (BK) tersebut ditemukan beberapa kejanggalan. Bermula dari itu LSM MAUNG niat melakukan audensi ke kantor Kecamatan Tlanakan.

 

 

Penulis: Sukari

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks