Pamekasan. Pilarpos.id – Surat audiensi dari LSM Monitor aparatur negara dan golongan (MAUNG) pada tanggal 06 Januari 2024 Nomor 012DPC.MAUNG/I/2025 prihal permohonan audiensi terkait dengan realisasi bantuan keuangan Desa BKD Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2024. Yang ada di dua Desa di Kecamatan Larangan pamekasan. Desa blumbungan dan Desa trasak.(06/01/2025).
Namun hal ini ada penundaan dari pihak kecamatan dengan Alasan adanya monitoring dari inspektorat kabupaten Pamekasan.
Muhammad hari camat Larangan melalu via telfon dengan ketua LSM Maung menyampaikan bahwa penundaan tersebut ada beberapa kegiatan diantaranya adalah monitoring.
“maaf mas ditunda dulu karena saya mau ke desa dengan bersama siaga desa,” kata bapak camat kepada Hasbul ketua LSM maung.
Hal itu, Ketua LSM Maung sangatlah kecewa terhadap camat larangan larangan karena dinilai tidak kooperatif.
“Saya kecewa sekali mas, adanya penundaan audensi tersebut. Itikad baik saya sudah saya lakukan namun seakan akan diabaikan, persoalan ini akan saya laporkan kepada aparat penegak hukum APH terkait dengan adanya beberapa kejanggalan realisasi bantuan keuangan desa BKD Tahun anggaran 2024 di dua desa tersebut,” lanjut Hasbul dengan nada kecewa.
Masih kata hasbul, “Hasil kajian dan observasi di lapangan itu tidak sesuai dengan regulasi secara teknis maupun administratif,” imbuhnya.