Pamekasan, Pilarpos.id – Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Menghalangi tugas wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers. Intimidasi terhadap wartawan juga dapat mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
Terjadi di Kabupaten Pamekasan Oknum Pedagang Kaki Lima PKL di kawasan arek lancor Pamekasan selain mengaku wartawan juga ajak Duwel dengan wartawan Jtv saat melakukan liputan, perihal itu terjadi saat penertiban PKL oleh Satpol PP. Sabtu, 11/01/2025.
terpantau oleh wartawan JTV sendiri jika oknum PKL itu mengaku wartawan, dengan beraninya mengaku wartawan Pilarpos, selain mengaku wartawan juga ajak duwel wartawan Jtv.
Pimred Pilarpos Mas Imam akan laporkan oknum PKL yang mengaku wartawan Pilarpos kepada pihak berwajib, “Wartawan Pilarpos tanpa terkecuali dibekali tanda pengenal Id Card dan Surat tugas, serta namanya ada di boox Redaksi, sehingga mereka jelas saat liputan ke lapangan, saya tidak kenal oknum PKL yang mengaku wartawan tersebut, hal ini mencoreng media Pilarpos, akan saya laporkan,” Terang Mas Imam.
Menjadi atensi masyarakat, khususnya di kabupaten Pamekasan jika ada oknum mengaku wartawan apapun jika tanpa dibekali tanda pengenal Id Card dan surat tugas resmi untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Foto orangnya kalau perlu diviralkan jika mengaku wartawan tanpa dibekali tanda pengenal, berupa id card dan masih berlaku, bisa jadi mereka hanya memanfaatkan media sebagai senjata untuk mengelabui korbannya demi kepentingan yang tidak dipertanggungjawabkan,” Imbuh Mas Imam.
Senada, Mukhlis Kabiro Pilarpos Kabupaten Pamekasan membenarkan jika oknum PKL tersebut mengaku wartawan, karena pihaknya juga ada di lokasi saat liputan bersama rekan-rekan jurnalis liannya.
“Saya tahu sendiri jika oknum tersebut mengaku wartawan Pilarpos, padahal saya tidak mengenalinya dan namanya tidak ada di daftar boox Redaksi, setiap wartawan memiliki karya berita dan rata-rata lulus Uji Kompetensi Wartawan UKW, dia itu siapa…” Ujar Mukhlis.
Sampai berita ini diturunkan Tim Redaksi dan Kuasa Hukum Media Online Pilarpos mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan oknum PKL yang mengaku Wartawan Pilarpos. (Amir Soleh)