SAMPANG, Pilarpos.id – Kegiatan proyek pembangunan plengsengan melalui program bantuan keuangan (BK) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2024 di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, terus menjadi sorotan dan patut di kupas habis.
Sebab, proyek yang senilai Rp 400 juta itu, selain dugaan dikelola pihak ketiga, pelaksanaan proyek plengsengan tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bagaimana tidak, saat media Pilarpos.id monitoring kelokasi pada Jumat (24/01/2025) ditemukan adanya kejanggalan pada fisik proyek pembangunan plengsengan. Seperti, terlihat pada bangunan menempel ke tanah di samping dan terlihat minim pasangan batu pada proyek yang sedang digarap itu. Sehingga, proyek yang hampir selesai dikerjakan itu diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan dan terindikasi akan sarat korupsi.
Saat ditanya kepada tukang dilokasi mengatakan, bahwa proyek pembangunan plengsengan tersebut volume panjang sekitar 375 meter dan hampir selesai dikerjakan. Dikatakan olehnya, proyek yang sedang digarap itu sudah dikerjakan sekitar 300 meter.
“Ini tinggal pekerjaan sekitar 75 meter, cobak kamu langsung saja ke Liman karena dia yang punya proyek, saya hanya bekerja harian,” kata Ali sebagai tukang saat ditanya media ini dilokasi. Jumat (24/01/2025).
Sementara menurut Liman, saat dikonfirmasi perihal pekerjaan proyek pembangunan plengsengan tersebut apakah sudah sesuai perencanaan ?, Liman memilih irit bicara. Dia hanya mengatakan bahwa terkait pelaksanaan fisiknya pada proyek tersebut dipasrahkan kepada tukang (pekerja) dilapangan.
“Saya pasrah sama tukangnya (Ali) mas, RAB nya di serahkan ke tukangnya. Itu tukangnya yg tau RAB nya,” papar Liman kepada media Pilarpos.id, Jumat (24/01/2025).
Sekedar diketahui dan diberitakan sebelumnya oleh media Pilarpos.id pada di edisi Jum’at (24/01/2025), dalam pemberitaan itu ditulis bahwa, pemerintah desa (Pemdes) Banjarbillah kecipratan program bantuan keuangan (BK) dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 400 juta berupa proyek pembangunan plengsengan.
Akan tetapi, dana ratusan juta yang sudah dicairkan dan masuk melalui ke rekening desa itu diduga salah pengelolaan. Sebab, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah desa (Pemdes) Banjarbillah itu, diduga kuat digarap dan dikelola oleh pihak ketiga atau pemborong.
Hal itu diungkap langsung oleh Mat Sapik selaku Penjabat (Pj) Kades Banjarbillah dan diakui oleh Liman (pelaksana).
Penulis: Agus Junaidi
Editor: Amir Sholeh
Publisher: Redaksi