Hukum & Kriminal

Perihal Proyek BK Pemprov Jatim di Desa Gulbung, PJ Kades Akui Terima Surat Klarifikasi Dari Polres Sampang

Avatar photo
×

Perihal Proyek BK Pemprov Jatim di Desa Gulbung, PJ Kades Akui Terima Surat Klarifikasi Dari Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kondisi proyek pembangunan plengsengan di Desa Gulbung pada saat pengerjaan (dokumentasi)

SAMPANG, Pilarpos.id – Sempat diberitakan sebelumnya oleh media Pilarpos.id perihal pelaksanaan proyek fisik program bantuan keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2024 di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, dugaan di pihak ketigakan dan menjadi atensi Polres Sampang.

Dalam berita tersebut, Polres Sampang berencana melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala desa Gulbung, atas dasar ada pengaduan dari masyarakat perihal pelaksanaan proyek program bantuan keuangan (BK) dari pemerintah provinsi Jawa Timur di desa Gulbung.

Waktu itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala desa Gulbung untuk diminta keterangan terkait program.

“Benar ada aduan dari masyarakat, terkait hal tersebut akan melakukan klarifikasi. Untuk pemanggilan masih dijadwalkan nanti akan diinfokan kembali,” terang Andi Amin kepada wartawan Pilarpos.id, Rabu (22/01/2025).

Kabar teranyar, bahwa Pemdes Gulbung saat ini telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Sampang perihal proyek fisik yang dibangun di desa setempat.

BACA JUGA :  RS Nindhita Sampang Mulai Tak Aman, HP iPhone 14 Pro Max Milik Pasien Raib Digondol Maling

Hal itu diakui oleh Hafiluddin Pj Kepala Desa Gulbung. Saat dikonfirmasi media Pilarpos.id, Hafiluddin mengakui bahwa pada hari Rabu (22/01/2025) dirinya telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Sampang terkait proyek fisik bantuan keuangan (BK) dari Pemprov Jatim di Desa Gulbung.

Namun, terkait dasar pemanggilan dari Polres Sampang kepada dirinya, Hafiluddin Pj Kades Gulbung belum mengetahui.

“Saya kurang tau, cuman memang ada surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Sampang yang dijadwalkan pada Jumat (31/01/2025), dan yang penting pekerjaannya sudah selesai 100 persen,” kata Hafiluddin kepada media Pilarpos.id. Minggu, (26/01/2025).

Sementara itu, pada hari yang sama Minggu (26/01/2025) media ini kembali mencoba konfirmasi terhadap Ipda Andi Amin Kasi Humas Polres Sampang melalui telepon dan pesan via WhatsApp nya perihal tindak lanjut pemanggilan kepada PJ Kades Gulbung, namun sampai berita ini dimuat belum ada jawaban.

BACA JUGA :  Kabar Mengejutkan ! Selain Bripka EP, Ternyata Ada Oknum Polisi Lain Diduga Ikut Lakukan Penganiayaan Terhadap Kuli Bangunan

Sekedar diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Desa Gulbung mendapat alokasi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur berupa proyek fisik pembangunan plengsengan atau tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Polres Tanjung Perak Surabaya, Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Semeru 2024

Akan tetapi di pemberitaan sebelumnya, menurut informasi Pj Kades Gulbung Hafiluddin membenarkan tahun ini desa yang dipimpinnya mendapatkan program bantuan keuangan di Pemprov Jatim Rp 750 juta, untuk kegiatan pembangunan proyek fisik di tiga lokasi.

Namun kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa itu, di lapangan justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.

Selain diduga melabrak aturan SK gubernur proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan. Itu terlihat dari konstruksi bangunan yang diduga tidak ada pekerjaan galian pondasi.

Penulis: Agus Junaidi

Editor: Amir Sholeh

Publisher: Redaksi

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks