PAMEKASAN. Pilarpos.id – Keberhasilan Polres Pamekasan dalam menuntaskan kejahatan di wilayah kota gerbang salam yang selama ini menjadi keresahan masyarakat tentang maraknya pencurian kendaraan sepeda motor, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan pada saat melaksanakan konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga pada. Jum’at (07/02/20025).
Buktinya, terdapat puluhan narapidana yang dibekuk petugas saat diamankan mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian sepeda motor sehingga diantara pelaku curanmor mendapatkan hadiah tembakan di daerah betis karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko TriYulianto menyampaikan pada saat konferensi pers di hadapan para jurnalis bahwa tugas kami melindungi seluruh masyarakat Pamekasan yang sudah dirugikan baik secara materiil maupun immaterial.
“Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami saya pastikan akan tindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian dan balap liar,” katanya.
Selanjutnya, mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim yang menjabat sebagai Kapolres Pamekasan menambahkan ada enam orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor yang sengaja dicuri oleh pelaku.
“Ini bentuk efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat, justru kami sangat kasihan ketika mendengar penjelasan dari korban,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan dari semua tersangka pada kesempatan ini sudah kami amankan.
“Adapun ke enam tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan bagi tersangka penyalahgunaan narkotika petugas berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus okerbaya. Sehingga dari dua kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan rincian 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.
“Untuk tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan, bagi tersangka okerbaya pasal 435 jo 138 (2) UURI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.