Kepolisian

Polres Pamekasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, “Ingat, Pelanggaran Awal Dari Lakalantas

Avatar photo
×

Polres Pamekasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, “Ingat, Pelanggaran Awal Dari Lakalantas

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Pilarpos.id – Salah satu pelanggaran yang potensi terjadi kecelakaan lalulintas adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Di Kabupaten Pamekasan saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Untuk mencegah terjadinya Laka Lantas yang disebabkan oleh sepeda listrik tersebut, Kepolisian Resor Pamekasan mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.

BACA JUGA :  Forum NGO Madura Laporkan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Begini Tanggapan Wakil Bupati Pamekasan

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/4).

AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

BACA JUGA :  Pastikan Mudik Aman dan Nyaman Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat

Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek Pengaspalan Jalan BK Pemprov Jatim Desa Sumedengan Pamekasan Disinyalir di Pihak Ketigakan

Pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik, himbuan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks