Pamekasan, Pilarpos.id – Anggota Ormas Pagar Jati Zainal menanyakan keberadaan BPKB Mobil yang diduga hilang tanpa kepastian, kejadian tersebut berjalan lima bulan, akhir-akhir ini pemilik meminta bantuan Anggota Ormas Pagar Jati menanyakan ke Kantor Samsat Kabupaten Pamekasan, 19/05/2025.
Kronologinya berawal dari Sulastri minta tolong kepada AZ inisial untuk memperpanjang BPKB lima tahunan mobil Mitsubishi L 300 nopol M 8564 C atas nama Moh Nadji, lalu A membantu Sulastri, setelah selesai membantu lalu AZ menyerahkan BPKB STNK dan plat nopol kepada Sulastri di SAMSAT.
AZ menerangkan bulan Januari 2025 jika pihaknya membantu Sulastri melakukan perpanjangan Surat-sutat kendarannya dan selesai diberikan kepada Sulastri, namun baru beberapa hari kemarin Sulastri mengatakan tidak menerima BPKB dari AZ.
“Sulaatri mengelak tidak menerima BPKB, cuma menerima STNK dan Plat Nopol, sehingga saya seakan-akan dituduh menghilangkan BPKB tersebut,” Terang AZ.
Diketahui oleh awak media ini bahwa Sulastri bersama Oknum Ormas Pagar Jati, Zainal datang ke Samsat menanyakan BPKB dan minta tanggung jawab Samsat dan akan melaporkan si AZ ke Polres Pamekasan karena sulastri tidak merasa menerima BPKB, Oknum Ormas juga meminta tanggung jawab kepada si AZ, dan meminta si AZ membeli mobilnya tersebut, Oknum Ormas Pagar jati minta bukti video/poto waktu menyerahkan BPKB, STNK, dan Plat Nopol.
Menurut keterangan AZ memang benar sulastri minta tolong kepadanya untuk perpanjangan lima tahunan, Mobil L300 atas nama Moh Nadji dengan nopol M 8564 C. kalau tidak balik nama aturan di Samsat BPKB langsung keluar, perpanjangan selesai lalu diserahkan kepada Sulastri BPKB, STNK, dan Plat Nomornya, di SAMSAT.
“Saya ingin benar-benar membantu Sulastri, cuma saya heran kenapa baru sekarang menanyakan BPKB ini sudah berjalan lima bulan,” Imbuh AZ.
Akhirnya Sulastri dan AZ mendatangi Polres Pamekasan untuk menemukan solusi, di Unit 4 Tipokor Pamekasan, akhirnya menemukan solusi dan jalan keluarnya sepakat membuat BPKB duplikat dengan biaya bagi dua, tapi di dalam kesepakatan tersebut, apabila BPKB di temukan atau berada di Bank-Koperasi atau di manapun berada, Sulastri siap dilaporkan dan di penjara. (Solikin)