Berita

Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitasi Pecandu Napza

Avatar photo
×

Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitasi Pecandu Napza

Sebarkan artikel ini

Surabaya,- Pilarpos.id – Perang melawan (NAPZA) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif tidak pernah berhenti, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Napza. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitasi Pecandu Napza yang digelar di gedung BNNP Jl. Sukomanunggal No.55-56, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (20/05/2025).

Sinergi ini dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama BNNP dengan lembaga rehabilitasi. Kerja sama ini masing-masing mempunyai peran, sehingga penanganan pencegahan napza dapat dilakukan secara bersama-sama.

Tujuannya menekan angka pertumbuhan penyalahgunaan napza. Penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud “masyarakat yang cerdas dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba” komitmen dalam rangka pencegahan penyalahgunaan napza yang ada di provinsi jatim khususnya di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi di SMPN 2 Karang Penang, DPW Libas 88 Korwil Madura Raya Laporan ke Kejaksaan Negeri Sampang

BNNP Jatim dan Rehabilitasi mempunyai peran yang sangat besar dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap penyalahgunaan yang terjadi lebih dulu melewati Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP kemudian di rekomendasikan ke Lembaga rehabilitasi.

Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi

Direktur Yayasan Ponpes Al-kholiqi H. Abdul Kholiq menyampaikan, korban penyalahgunaan ada ratusan pengguna yang direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi. Para pengguna ini dari Jawa Timur “Kota dan Kabupaten ” sedangkan pengguna yang layak direhabilitasi, pengguna yang dengan sengaja menyimpan narkotika tersebut.

BACA JUGA :  Telan Dana Rp 195 Juta, Proyek Saluran Irigasi P3TGAI di Desa Astapah Cepat Rusak

Sementara itu, bagi pengguna yang bisa dilakukan RJ (Restorative justice) masuk kategori penyalahguna sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA.

“Kalau pengguna wajib direhabilitasi sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia kategori bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA biar aparat penegak hukum (APH) yang proses ” ujarnya Gus Kholik.

Setelah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan. Nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang sudah parah maupun rawat jalan. Ada beberapa tingkatan pengguna yang masuk dalam rehabilitasi. tambahnya.

BACA JUGA :  Penurunan Jumlah DPT Kabupaten Pamekasan Dinilai Tak Jelas, Komunitas P7G Audensi ke Bawaslu

“Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaannya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat,” katanya.

Konselor adiksi Sayyid Abdullah, S.H.I. mengungkapkan, selama lembaga rehabilitasi sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun dievaluasi oleh BNN secara periodik. Yayasan Ponpes Al-kholiqi hanya fokus pada pemulihan saja.

“Untuk rehab bagi pengguna narkoba, bahwa kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulihan bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya klien,” pungkas Sayyid. (Red/A.F)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks