SAMPANG, Pilarpos.id – Pada tanggal 24 Desember 2022 Badrus Salam (pelapor), warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, melaporkan inisial MHM alias Paking (terlapor) ke Polres Sampang Madura, Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, Badrus Salam mengaku bahwa laporan pengaduan yang ia layangkan tersebut setelah merasa bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum salah-satu tenaga honorer di Polres Sampang inisial MHM alias Paking, setelah yang bersangkutan (MHM) menawarkan pinjaman uang dengan jaminan sebuah mobil.
Namun, sudah hampir dua tahun berlalu laporan pengaduan yang ia layangkan ke Polres Sampang, sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Rabu, (28/05/2025).
Menurut Badrus Salam, peristiwa itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022, saat Badrus menyetujui kesepakatan pinjaman senilai Rp 40 juta yang diajukan oleh MHM.
“Saat itu dia meyakinkan saya bahwa mobil yang dijadikan jaminan aman. Karena kami juga bertetangga, saya percaya,” ungkap Badrus saat kepada awak media, Selasa, 28 Mei 2025.
Berdasarkan perjanjian yang disepakati kata Badrus, dirinya mentransfer uang sebesar Rp 39 juta langsung ke rekening pemilik mobil dan Rp 1 juta ke rekening MHM, sebagaimana diarahkan.
Namun dua bulan kemudian kata Badrus, tepatnya pada 12 September 2022, mobil yang dijadikan jaminan tersebut justru diambil oleh aparat Polres Sampang bersama petugas leasing, karena status kredit kendaraan ternyata macet.
“Mereka datang ke rumah saya dan mengatakan mobil tersebut harus dibawa karena masih bermasalah secara kredit,” jelasnya. Dikutip dari media online ketik.co.id
Merasa tertipu, Badrus mencoba menghubungi MHM, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022.
Sayangnya, meski laporan sudah lebih dari satu tahun berjalan, proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian belum menunjukkan progres yang signifikan. Badrus hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 27 April 2023, tanpa tindak lanjut nyata.
“Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tak berjalan,” tegas Badrus.
Sementara itu, Ipda Gama Rizaldi, Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa tidak mengetahui laporan tersebut. Sebab menurutnya, kejadian itu sudah lama.
“Itu sudah lama kayaknya, Saya belum masuk disini. Tanyak ke Penyidiknya saja langsung,” singkatnya.
Penulis: Agus Junaidi
Editor: Amir Sholeh
Publisher: Redaksi