Headline

Ketua DPD PKS Apresiasi Pemkab Sampang, Atas Usulan Raperda KTR yang Disahkan DPRD: Siap Kawal Implementasi

Avatar photo
×

Ketua DPD PKS Apresiasi Pemkab Sampang, Atas Usulan Raperda KTR yang Disahkan DPRD: Siap Kawal Implementasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Mahfud, Ketua DOD PKS Sampang, sekaligus anggota DPRD Sampang Ketua Komisi IV (Sumber: dokumen Pilarpos.id)

SAMPANG, Pilarpos.id – Mahfud, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Apresiasi Pemerintah Kabupaten Sampang atas disahkannya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengesahan itu dilakukan di sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada Senin (02/06/2025).

Sebab menurut mahfud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, telah menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan menjadi Perda.

Raperda ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Kali Kepiting Surabaya, di Sampaikan Saat Reses DPRD Jatim

Pengesahan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah, dan menjadi bagian dari upaya pembangunan yang berorientasi pada kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi oleh pemerintah daerah,” ujar Mahfud Ketua DPD PKS Sampang. Selasa, (03/06/2025).

Mahfud menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Ini adalah langkah progresif menuju Kabupaten Sampang yang sehat dan beradab. Kami percaya kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa di Raperda yang telah disahkan menjadi Perda itu ada beberapa manfaat dan dampak dari diberlakukannya Raperda KTR.

BACA JUGA :  Puluhan Aliansi Masyarakat Sumenep Bersuara Aksi Tabur Uang di Depan Kantor DPRD Sumenep

“Masyarakat akan lebih terlindungi dari risiko penyakit akibat asap rokok, terutama di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, terminal, kantor, dan taman serta mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula melalui penciptaan lingkungan bebas asap rokok,” ungkapnya.

Selain itu, kata Mahfud anggota DPRD Kabupaten Sampang Ketua Komisi IV politikus partai PKS ini memaparkan bahwa Raperda KTR ini berperan sebagai instrumen edukasi untuk membangun budaya hidup sehat, peningkatan Citra Daerah hingga ke Efisiensi anggaran kesehatan.

“Regulasi ini mencerminkan komitmen Sampang terhadap hak warga atas udara bersih, sekaligus meningkatkan citra positif di tingkat provinsi maupun nasional, serta dengan berkurangnya kasus penyakit akibat rokok, diharapkan beban pembiayaan kesehatan bisa ditekan,” paparnya.

Lebih jauh, Mahfud menegaskan kesiapan PKS untuk turut mengawal implementasi kebijakan ini melalui kegiatan edukasi, advokasi, dan pembinaan masyarakat.

BACA JUGA :  Malam Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, Begini Pesan Pemkab Sampang dan Ketua Bawaslu Jatim

“Disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan peduli terhadap generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak.

“PKS Sampang berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” kata Mahfud, memungkasi.

Penulis: Safi’i

Editor: Agus Junaidi

Publisher: Redaksi

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks