SAMPANG, Pilarpos.id – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pengesahan itu digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada Senin (02/06/2025).
Kini usulan Raperda itu, telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang sebagai dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan peduli terhadap generasi mendatang.
Namun, dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui dimana saja wilayah, manfaat, dan dampak yang akan terlihat dari implementasi pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sampang.
Berikut wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya yang sangat terutama di fasilitas umum (Fasum) seperti, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, terminal, perkantoran, dan taman.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sampang sekaligus anggota DPRD Sampang Ketua di Komisi IV.
“Terutama di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, terminal, perkantoran, dan taman. Hal ini akan mengurangi risiko penyakit kronis akibat paparan asap rokok,” ungkap Mahfud kepada Pilarpos.id, Selasa (03/06/2025).
Lebih lanjut, politisi partai PKS ini juga menerangkan bahwa fasilitas umum yang dimaksud adalah ketika bagian wilayah ruang yang tertutup.
“Diutamakan diruang yang tertutup. Kalau diluar, diutamakan yang tidak bergerombol dan banyak anak di daerah fasilitas umum seperti perkantoran batasnya adalah pagar,” tambahnya.
Adapun manfaat diberlakukannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kata Mahfud, antara lain:
1. Perlindungan Kesehatan Masyarakat:
Masyarakat akan lebih terlindungi dari risiko penyakit akibat asap rokok, terutama di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, terminal, kantor, dan taman.
2. Perlindungan Anak dan Remaja:
Mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula melalui penciptaan lingkungan bebas asap rokok.
3. Pendorong Perilaku Hidup Sehat:
Raperda ini berperan sebagai instrumen edukasi untuk membangun budaya hidup sehat.
4. Peningkatan Citra Daerah:
Regulasi ini mencerminkan komitmen Sampang terhadap hak warga atas udara bersih, sekaligus meningkatkan citra positif di tingkat provinsi maupun nasional.
5. Efisiensi Anggaran Kesehatan:
Dengan berkurangnya kasus penyakit akibat rokok, diharapkan beban pembiayaan kesehatan bisa ditekan.
Sedangkan dampak yang diharapkan dari implementasi Raperda tersebut lanjut Mahfud anta lain:
1. Berkurangnya aktivitas merokok di ruang publik, berkat meningkatnya kesadaran masyarakat.
2. Terbangunnya lingkungan sosial yang mendukung pola hidup sehat, khususnya di lingkungan keluarga dan pendidikan.
3. Tantangan implementasi, seperti resistensi budaya, yang memerlukan pendekatan kolaboratif dan edukatif.
4. Peningkatan partisipasi masyarakat dan tokoh lokal dalam mengawal dan mengawasi penerapan aturan secara adil dan humanis.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan kesiapan PKS untuk turut mengawal implementasi kebijakan ini melalui kegiatan edukasi, advokasi, dan pembinaan masyarakat.
“Disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan peduli terhadap generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak.
“PKS Sampang berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” Pungkasnya.
Penulis: Agus Junaidi
Editor: Amir Sholeh
Publisher: Redaksi