Politik & PemerintahanSorotan

Mahasiswa dan 4 Elemen Kelompok Aktivis Gruduk Kantor Gubernur Jawa Timur

Avatar photo
×

Mahasiswa dan 4 Elemen Kelompok Aktivis Gruduk Kantor Gubernur Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA. Pilarpos.id – Empat elemen kelompok aktivis dan mahasiswa mendatangin kantor gubernur Jawa timur di jalan pahlawan Surabaya. Puluhan masa aksi mendatangin kantor gubernur jawa timur (Khofifah Indar Prawansa) mempertanyakan tentang dana Hibah.21/02/2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah provinsi Jawa Timur masa kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto dardak Sejak tahun 2019 sampai 2023 setiap tahun selalu bermasalah, baik dibelanja langsung maupun belanja tidak langsung sehingga banyak indikasi temuan yang berbau tindak pidana korupsi di lapangan terkait relaisasi APBD Tersebut.

Setiap tahun yang jelas indikasi korupsinya adalah dana hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif hal ini sudah menjadi atensi APH hari ini yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI, faktanya pekerjaan yang bentuknya dana hibah ini dijual belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) mencapai fee 40% dari anggaran yang kelola, dan sangat wajar apabila jual belinya mencapai 40% sehingga pekerjaan lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif.

BACA JUGA :  Satlantas Polrestabes Surabaya Adakan Kegiatan Pelayanan Disatpas Colombo Diruang Ujian Simulator

Dari kejadian tersebut bahwa Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 tidak kurang/lebih 10 Triliun Rupiah
Rincian Hibah Sejak Kepemimpinan Khofifah-Emil
2019 sebesar : 8.897.604.957.124,00 Pasca P-APBD
2020 sebesar : 10.080.713.190.142,00 Pasca P-APBD
2021 sebesar : 9.259.050.002.270,00 Pasca P-APBD
2022 Sebesar : 9.402.180.000.000,00 Pasca P-APBD
2023 sebesar : 3.704.144.127.678,00 Rancangan KUA-PPAS 2023.

Dari dana hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif daerah berdasarkan Aspirasi yang dihimpun oleh gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan asprasi masyarakat yang dititipkan.

Dari anggaran tersebut 80 sampai 90 Persen dikelola oleh esksekutif Daerah dan 10 sampai 20 Persen dikelola oleh Legislatif daerah yang setiap tahun menjadi atensi korupsi oleh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi jawa timur, dari hal ini kalau dibiarkan maka akan menjadi mala petaka kepada masyarakat dan rakyat Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) DPW Jatim Mendapat Apresiasi Dari Bidang Pencegahan BNN RI

Korlap aksi Musfiq dan para mahasiswa membawa beberapa tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur.
1. Gubernur Jawa timur Harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah
2. Gubernur Jawa Timur jangan tebang pilih kepada Kelompok, Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Masjid dll, dalam memberikan dana hibah supaya tepat sasaran dan dinilai objektif
3. Gubernur Jawa Timur telah ditenggarai menggunakan sayap (oknum) untuk menarik Fee dana hibah kepada Lembaga, Yayasan, sekolah, kelompok dll untuk kepentingan Politik dan Pribadi
4. Adanya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) yang mengeledah Kantor Gubernur dan kantor lainya (Eksekutif) Pasca OTT salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur adalah pertanyaan bagi masyarakat sehingga harus diklarifikasi oleh Gubernur
5. Apabila Gubernur Jawa Timur tidak pernah cawe-cawe dengan hibah maka segera angkat bicara dan jumpa press di depan rakyat provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Langganan Banjir Depan Markas Raider 514 Desa Curahpoh Kecamatan Curahdami 

Adapun tuntutan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :

1. KPK segera periksa Gubernur Jawa Timur terkait Realisasi Hibah sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022
2. KPK Segera ambil tindakan terkait 80 sampai 90% dana hibah yang dikelola oleh Gubernur (Eksekutif) sejak 2019 s.p 2022
3. Gubernur Jawa Timur selaku pemangku kebijakan dan orang nomor satu di lingkugan Prov. Jawa Timur mustahil tidak cawe-cawe dengan dana hibah
4. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum karena dana hibah Provinsi Jawa Timur dicairkan melalui SK Gubernur sebelum masuk kepada rekening Pokmas
5. KPK segera selidiki aliran Dana Hibah Gubernur (HG) yang ditenggarai dijual- belikan dan tebang pilih kepada Lembaga, Yayasan, Kelompok, dll yang bukan pendukung dan orangnya.

Para  aktivis dan mahasiswa merasa kecewa dan akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak di karenakan tidak ditemuin oleh gubernur jawa timur(Khofifah Indar Prawansa).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks