Berita TerbaruHukum & Kriminal

Virall… Berita Ambruknya Proyek Jembatan di Desa Klampar Proppo, LSM TPFN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polres Pamekasan

Avatar photo
×

Virall… Berita Ambruknya Proyek Jembatan di Desa Klampar Proppo, LSM TPFN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Kondisi Bangunan Jembatan di Desa Klampar

PAMEKASAN, Pilarpos.id – Virallnya berita di media online prihal ambruknya pembangunan proyek jembatan, di Dusun Tengginah, Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, rupanya terus bergulir. Pasalnya, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut diduga kuat dikerjakan asal asalan oleh pelaksana lapangan. Rabu, 29/03/2023.

Terbukti, dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan pembangunan proyek jembatan tersebut selesai dikerjakan, akan tetapi saat ini sudah ambruk dan banyak menuai protes dari masyarakat baik dari unsur masyarakat umum maupun dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Salah-Satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN). Pasalnya, LSM TPFN telah melaporkan hal tersebut ke Polres Pamekasan atas indikasi dugaan penyimpangan kontruksi pembangunan jembatan TA 2022.

Ketua tim investigasi LSM TPFN Agus Wijaya saat di konfirmasi terkait LP di Polres Pamekasan mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum atas beberapa dugaan yang di kantonginya pada saat turun ke lokasi kegiatan pembangunan jembatan tersebut.

BACA JUGA :  Menu Keseruan Satgas Yonif 330 Meng- Obraz

Sebab, menurut Agus, virallnya berita terkait ambruknya jembatan yang ada di salah satu Desa di Kecamatan Proppo, Itu bukan murni faktor alam sebagaimana yang di bantah oleh pihak pelaksana inisial (HB).

“Jadi dia berdalih ambruknya jembatan itu dikarenakan faktor alam atau dalam tanda kutip bencana. Menurut saya ambruk jembatan itu bukan karena faktor alam, tetapi karena kwalitasnya itu terlalu rendah tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Agus kepada media ini.

Jadi, kata Agus, hal tersebut ada indikasi kuat pekerjaan itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang ada. Hal tersebut dibuktikan dengan hanya beberapa bulan atau dua bulan selesai dibangun jembatan sudah mengalami ambruk.

Keterangan Foto: Material Pasir Batu (Sirtu) Ditemukan Ada Dilokasi

 

Adapun penggunaan batu Sirtu yang di gunakan sebagai dasar untuk membangun jembatan tersebut kata Agus, itu tidak boleh menggunakan batu semacam itu. Sebab menurutnya, batu Sirtu semacam itu memiliki indeks abrasi di atas 50%.

BACA JUGA :  Sebuah Mobil Isuzu ELF Terbakar Tiba- Tiba Terbakar di Pinggir Jalan Maesan Bondowoso

“Indeks abrasi mudah roboh, jadi tidak boleh menggunakan batu seperti itu kalau membagun jembatan,” katanya.

Lebih jauh Agus menjelaskan bahwa untuk membangun jembatan harus ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dengan Standar Negara Indonesia (SNI).

” Ada metode-metode yang harus dilalui, tidak langsung membangun. Walaupun pekerjaan itu diduga merupakan dana hibah yang dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) itu poin pertama,” ungkapnya.

Poin kedua, yang membuat dirinya (Agus) menarik disitu, bahwa ada pengakuan dari salah satu pelaksana inisial (HB) yang mana disitu memberikan pengakuan dia siap bertanggung jawab dengan beberapa pelaksana yang lain.

“Lucu kan, lucunya kenapa? Ketika kegiatan tersebut merupakan kegiatan pokmas yang sumber anggarannya dari dana hibah, kok bisa ada beberapa pihak yang bertanggungjawab. Disitu berbicara tanggung jawab jelas ada di ketua pokmas, itu dugaan sementara kalau pokmas, karena dilokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi yang menerangkan dari mana sumber anggarannya itu berasal. Sehingga tidak memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan tentang informasi publik,” paparnya.

Lebih jauh Agus berharap untuk beberapa kegiatan yang ada di Desa agar di pasang papan informasi.

BACA JUGA :  Kapolres Lumajang Sidak Samsat Pastikan Layanan Prima Bersih Dari Calo

“harapan saya agar diberi papan informasi dari mana sumber anggarannya itu berasal. Sehingga kita kalau melakukan kroscek objek jelas,” harapnya.

“Jadi saya tidak berani menyebutkan Desa lebih dulu, karena saya tidak berani menjustis. Saya berpegang kepada asas praduga tak bersalah walaupun persoalan tersebut sudah saya naikkan ke polres atau saya lanjutkan ke ranah hukum,” tandasnya.

Sampai berita ini ditulis dan di baca oleh masyarakat luas. Media ini belum bisa konfirmasi ke pihak kepolisian polres Pamekasan terkait kebenaran dari laporan LSM TPFN. (Bersambung) (Lis)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks