BeritaPolitik & Pemerintahan

Berjalan Lancar Dan Transparan, Musdus Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Dusun Ragung Selatan Sesuai Mekanisme

Avatar photo
×

Berjalan Lancar Dan Transparan, Musdus Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Dusun Ragung Selatan Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Chalilurrachman, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang Saat Hadir di Musdus Pemilihan Anggota BPD Dusun Ragung Selatan

SAMPANG, Pilarpos.id – Musyawarah Dusun (Musdus) pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Ragung Selatan, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berjalan dengan lancar dan transparan serta sudah sesuai dengan mekanisme. Jum’at, 12/05/2023.

Hal itu di ungkapkan oleh Chalilurrachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang. Dalam kesempatannya, dirinya mengungkapkan bahwa Musdus pemilihan anggota BPD di Dusun Ragung Selatan berjalan lancar, serta transparan. Sebab menurutnya, panitia sudah mengacu kepada perbub No. 57 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sebagaimana tadi sudah disampaikan dari awal tatibnya. Dan tatib itu di buat memang kewenangan panitia sebagaimana yang ada di perbup. Jadi, ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di perbup,” ungkap Chalilurrachman saat di wawancarai media ini dan beberapa awak media saat hadir di Musdus pemilihan anggota BPD di Dusun Ragung Selatan. Jum’at, 12/05/2023.

Lebih lanjut, Chalilurrachman menerangkan bahwa Musdus pemilihan anggota BPD di Dusun Ragung Selatan tersebut sudah cukup transparan. Serta, kewenangan membentuk panitia adalah tugas dari Kepala Desa.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78, Polres Bondowoso Adakan Khitan Massal Gratis, Pengobatan Gratis dan Hapus Tatto

“Saya kira sudah transparansi. Karena kami pedomannya adalah menggunakan perbup itu sendiri dan sebagaimana pasal 11 di Perbup No. 57 Tahun 2018 bahwa kewenangan membentuk panitia dan SK itu adalah Kepala Desa,” terangnya.

“Memang kewenangannya, jadi kalau ada suara Kepala Desa kok ikut terlibat. Itu memang kewenangannya, dan di pasal 11 itu sudah jelas. Bahwa kewenangan membentuk panitia adalah berdasarkan tugas dari Kepala Desa,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panitia Achmad Farisi melalui sekretaris Muhammad Hekmat menjelaskan bahwa dalam pemilihan BPD Desa Ragung sudah transparan bahkan sudah mengikuti peraturan yang ada.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal Dan Rayakan Milad ke 22 Tahun, PKS Sampang Berkomitmen Terus Memperjuangkan Kepentingan Rakyat

“Sebenarnya tidak ada apa-apa mas, kami sudah mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.

“Pemilihan BPD Kami laksanakan per Dusun dan untuk hari ini Dusun Ragung Selatan, semua dilaksakan sesuai dengan prosedurnya,”pungkasnya.

 

BACA JUGA :  Cepat Dekat dan Bersahabat Polisi Bantu Pengendara yang Kesulitan Saat Ban Mobilnya Bocor di Jalan Raya Lumajang

Perlu diketahui, dalam pemilihan anggota BPD tersebut diikuti oleh perwakilan wilayah di Dusun Ragung Selatan, sebanyak 5 (lima) orang diantaranya: Solihin, Muhammad Idris, H Muammar, Andi, serta Moh Urip dan kemenangan mutlak di menangkan oleh Solihin dengan perolehan 20 suara.

Adapun pemilihan BPD dilakukan disetiap Dusun secara demokratis dipilih secara terbuka sebagaimana keputusan musyawarah dan rapat desa bahwa pada pengisian BPD kali ini masyarakat sepakat dilakukan dengan cara pemilihan langsung yang dilaksanakan disetiap dusun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks