BeritaHukum & KriminalPembangunan ProyekSorotan

Proyek Pembangunan Jembatan Ini Diduga Kuat di Mark Up

Avatar photo
×

Proyek Pembangunan Jembatan Ini Diduga Kuat di Mark Up

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Pilarpos.id – Di pertengahan tahun 2023, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBD/APBN di Kota Surabaya mulai dikerjaan, terlihat disetiap ruas jalan raya ataupun perkampungan. Salah satunya proyek kegiatan pembangunan jembatan, Bentang 6 Meter, lebar 4 meter dilokasi Jl Simo Magerejo Surabaya dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja, diketahui pelaksana proyek CV HARI dengan pagu senilai Rp. 3.551.156.760.00. Namun diduga kuat Dimarkup. Rabu, 07/06/2023.

Hasil investigasi dilapangan diduga pembangunan Jembatan dilokasi Jl Simo Magerejo Surabaya penuh dengan pengurangan volume bahan dan tidak sesuai Bill of Quantity (BoQ), sehingga dalam pengerjaanya tidak sesuai harapan pemerintah kota Surabaya.

Ditemukan pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD), mesin molen tidak ada. Informasi papan pekerjaan tidak dicamtumkan, nilai kontrak pekerjaan tidak terlampir, hal ini rawan dugaan korupsi serta memicu pembangunan tidak maksimal.

Awak media ini saat konfirmasi pihak pelaksana mengaku bahwa pekerjaanya sudah sesuai spek dan perintah atasan.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AKBP Siswantoro Lepas 2 Bus Mudik Balik Gratis Polres Sampang

Hingga berita ini diturunkan CV HARI sebagai pemenang tender saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak ada tanggapan.

Sementara Lurah Simomulyo Iwan Ratmono, saat dikonfirmasi meminta agar menghubungi dinas terkait,”Itu Proyek DSDABM, dulu namanya PU mas, langsung hubungi mereka saja, kami tidak ada keterkaitan mas,” tutur Iwan Ratmono.

Dalam pengerjaan ini, pentingnya pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaanya, Kejaksaan harus turun ke lapangan guna melakukan sidak di TKP.

Sebagai informasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157) dan pastinya Negara banyak dirugikan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks