BeritaHukum & KriminalSorotan

DPW Libas 88 Laporkan SDI AL-Karomah Dan SDI Bustanut Talibin Ke Polres Sampang, Begini Kasusnya 

Avatar photo
×

DPW Libas 88 Laporkan SDI AL-Karomah Dan SDI Bustanut Talibin Ke Polres Sampang, Begini Kasusnya 

Sebarkan artikel ini
Foto: Arif Ali, (Tengah) Ketua DPW Libas 88 Korwil Madura Raya, Didampingi Anggota Saat Lakukan Pelaporan ke Polres Sampang (Foto Istimewa/Agus Junaidi)

SAMPANG, Pilarpos.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Libas 88 Korwil Madura Raya, Kabupaten Sampang, pada hari Selasa (06/06/2023) melaporkan SDI AL-Karomah dan SDI Bustanut Talibin ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Jum’at 09/06/2023.

Pasalnya, laporan tersebut prihal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran PIP, dan dugaan penggelembungan data siswa serta penggunaan dana BOS Reguler di SDI AL- Karomah dan SDI Bustanut Talibin TA 2020 – 2022.

Selain laporan prihal dugaan tindak pidana korupsi, DPW Libas 88 Korwil Madura Raya juga menemukan terjadinya dugaan pungli di SDI AL-Karomah.

Hal itu di ungkapkan oleh Askur, Tim Investigasi DPW Libas 88 Korwil Madura Raya, Askur mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDI AL-Karomah dan SDI Bustanut Talibin, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Belum Seumur Jagung, Proyek TPT Bersumber DD TA 2023 di Desa Karang Gayam Sampang Rusak

“Saya sudah melaporkan ke Polres Sampang pada hari Selasa kemarin, tapi masih belum ada kabar dari Polres terkait laporan Kita,” kata Askur kepada media ini. Jum’at 09/06/2023.

Perlu diketahui, menurut Askur seraya menjelaskan bahwa dirinya bersama tim pada bulan februari 2023 yang lalu anggota DPW Libas 88 turun ke sekolah SDI Bustanut Talibin dan menemui operator sekolah dan beberapa guru di sekolah itu untuk mengklarifikasi terkait penyaluran PIP dan penggunaan Dana BOS kepada operator sekolah tersebut. Akan tetapi kata Askur, pihak operator sekolah saat itu menyampaikan bahwa penyaluran PIP tahun 2022 sudah tersalurkan semua ke siswa.

BACA JUGA :  Saat Audensi, Ormas ProJo Sampang Meminta BBPJN Jatim Tidak Cawe Cawe Mengarahkan Pemenang

“Namun, setelah di klarifikasi langsung ke siswa siswi di kelas pada saat itu, ada beberapa siswa menyatakan tidak pernah menerima PIP bahkan ada beberapa siswa menyatakan sejak mereka bersekolah di sekolah tersebut belum pernah menerima PIP,” jelasnya.

Selain itu, Askur menerangkan bahwa pihaknya juga telah turun ke SDI AL-Karomah dan menemui kepala sekolah serta juga beberapa guru untuk mengklarifikasi terkait penyaluran PIP dan penggunaan Dana BOS.

“Malah di SDI AL-Karomah kita juga temukan dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah setiap minggu 3 kali. Yaitu, senin, kamis, dan jumat,” terangnya.

Sementara itu, Arif Ali, Ketua DPW Libas 88 Korwil Madura Raya, berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang selaku Aparat Penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Lumajang Kerahkan Unit K9 Cari Korban Tertimbun Longsor di Lumajang

“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan kami yang sudah dilaporkan ke Polres Sampang,” pintanya.

Sementara menurut Kanit IV Tipiter Polres Sampang Ipda Muamar Amin, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa prihal laporan dari DPW Libas 88 Korwil Madura Raya tersebut sudah di disposisi ke Unit IV, akan tetapi untuk tindak lanjut dari laporan tersebut (red) pihaknya masih mau melakukan penyelidikan.

“Baru turun mas, saya telfon barusan. Sudah disposisi ke saya unit IV, kami masih mau melakukan lidik dulu dan pemeriksaan, tetap kami tindaklanjuti laporan tersebut, kita mau melakukan penyelidikan dulu,” kata Muamar Amin saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks