Berita Terbaru

Pelaku Penipuan Minyak Goreng, Dijebloskan Keruang Tahanan Polres Situbondo

Avatar photo
×

Pelaku Penipuan Minyak Goreng, Dijebloskan Keruang Tahanan Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, Pilarpos.id– Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Hafit Nurhania tersangka kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, Sabtu (24/6/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan jika tersangka kasus penipuan dan penggelapan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka Hafit Nurhania pelaku penipuan jual beli minyak goreng (Migor) sebesar Rp24 juta, dengan korban Ritmawati warga Desa/Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo pada tahun 2022 lalu,” jelas AKP Dhedi.

Kepada korban Ritmawati, kata AKP Dhedi, tersangka mengaku sebagai supplier minyak goreng, sehingga korban membayar uang sebesar Rp24 juta. Namun, faktanya migor yang dipesan korban tidak dikirim kirim.

“Tersangka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sehingga tersangka Hafit akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Bondowoso Berikan Buku Kepada Ponpes Nurul Burhan Badean

Selain dilaporkan oleh Ritmawati, sambung AKP Dhedi, tersangka Hafit juga dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan yang lain ke Mapolres Situbondo. Pelaku juga dilaporkan oleh almarhum mantan istri Camat Panji, dengan nominal kerugian sekitar Rp200 juta lebih. “Untuk para korban penipuan yang lain sudah melaporkan ke Polres Situbondo,” pungkaanya. ( Bambang)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks