BeritaPolitik & Pemerintahan

Di Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan 6 Poin Rekomendasi LHP BPK TA 2022 Kepada Bupati Sampang

Avatar photo
×

Di Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan 6 Poin Rekomendasi LHP BPK TA 2022 Kepada Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: DPRD Kabupaten Sampang Saat Gelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna

SAMPANG, Pilarpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda dan nota penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda Inisiatif serta penyampaian rekomendasi Panitia Kerja (Panja) LHP BPK Tahun Anggaran (TA) 2022. Tepatnya di ruang graha paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 26/06/2023.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Bupati Sampang, H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekretaris Daerah Sampang H. Yuliadi Setiawan, camat Se-kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang dan Pimpinan OPD di lingkungan PEMKAB Sampang.

Dalam sambutannya, Fadol Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat membuka sidang paripurna mengatakan bahwa berdasarkan daftar hadir yang telah memenuhi Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 107 Ayat 1 (huruf b).

“maka, dengan ucapan Bismillahirohmanirrohim rapat paripurna ke enam, masa sidang ke Empat, Tahun Empat, senin tanggal 26 Juni dengan nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda dan nota penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda Inisiatif serta penyampaian rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK Tahun Anggaran (TA) 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Fadol saat membuka rapat paripurna.

Sementara dalam kesepakatan itu, Ketua Panja LHP BPK Ubaidillah menyampaikan, Panja DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya karena telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) ke lima atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Angka Kemiskinan Sampang Tertinggi dan IPM Terendah Se Jatim, Capaian Kinerja Pemkab Dinilai Belum Menuai Prestasi

“Meski begitu tetap diperlukan adanya tindak lanjut terkait dengan dengan hasil Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut Ubaidillah menjelaskan, ada 6 poin rekomendasi yang disampaikan Panja kepada Bupati terkait LHP BPK tahun 2022. Di antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.

BACA JUGA :  Tak Bertahan Lama, Proyek Saluran di Desa Kodak Sampang Baru Selesai Satu Bulan Sudah Rusak

“Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” ujar Ubaidillah.

Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait untuk :

1. Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan.

2. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.

3. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan meniggalkan ego sektoral OPD.

4. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim LHP BPK

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Gunung Rancak Sampang, Bendahara Desa Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

5. Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.

Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan pihaknya berkomitmen dan fokus menindaklanjuti serta menyelesaikan beberapa rekomendasi yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI.

“Nggak banyak kok, ada sekitar 3 OPD yang menjadi fokus kita dan insyaallah akan segera kita selesaikan,” kata Bupati yang akrab disapa haji Idi memungkasi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks